Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Dinas Pendidikan resmi membuka Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Online Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring guna menjamin pelaksanaan penerimaan peserta didik baru yang transparan, objektif, akuntabel, serta mudah diakses masyarakat.
Pendaftaran dilakukan melalui laman resmi SPMB Kota Tanjungpinang. Pemerintah berharap sistem berbasis digital tersebut dapat memberikan kemudahan bagi orang tua maupun calon peserta didik dalam mengikuti proses seleksi tanpa harus datang langsung ke sekolah.
Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Kota Tanjungpinang telah menetapkan kuota penerimaan sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk jenjang SD, penerimaan peserta didik dibagi melalui jalur domisili sebesar 83 persen, afirmasi 15 persen, dan mutasi 2 persen.
Sementara itu, untuk jenjang SMP tersedia empat jalur penerimaan, yakni jalur domisili sebesar 52 persen, jalur prestasi 26 persen, jalur afirmasi 20 persen, dan jalur mutasi sebesar 2 persen.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, pendaftaran jalur prestasi jenjang SMP serta jalur afirmasi untuk SD dan SMP akan berlangsung pada 23 hingga 24 Juni 2026. Hasil seleksi diumumkan pada 25 Juni 2026, sedangkan proses daftar ulang dijadwalkan pada 26 Juni 2026.
Selanjutnya, pendaftaran jalur domisili dan mutasi untuk jenjang SD maupun SMP akan dibuka pada 29 hingga 30 Juni 2026. Pengumuman hasil seleksi dilakukan pada 3 Juli 2026 dan proses daftar ulang berlangsung pada 6 Juli 2026.
Seiring dimulainya tahapan pendaftaran tersebut, Pemerintah Kota Tanjungpinang juga memberikan klarifikasi terkait beredarnya informasi yang menyebutkan bahwa calon peserta didik wajib menggunakan Kartu Keluarga (KK) ber-barcode saat melakukan pendaftaran SPMB.
Pemerintah memastikan informasi tersebut tidak benar dan tidak pernah menjadi bagian dari persyaratan resmi penerimaan murid baru Tahun Ajaran 2026/2027.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto, menegaskan bahwa masyarakat cukup menggunakan Kartu Keluarga yang sah dan masih berlaku sesuai ketentuan administrasi kependudukan.
“Kami tegaskan bahwa pendaftaran SPMB Kota Tanjungpinang Tahun 2026 tidak menggunakan dan tidak mewajibkan Kartu Keluarga ber-barcode. Masyarakat cukup menggunakan Kartu Keluarga yang sah dan masih berlaku sesuai ketentuan administrasi kependudukan,” kata Teguh, Sabtu (20/6/2026).
Menurut Teguh, seluruh informasi resmi terkait pelaksanaan SPMB telah diumumkan melalui kanal resmi Pemerintah Kota Tanjungpinang serta laman resmi SPMB. Karena itu, masyarakat diminta lebih cermat dalam menerima informasi yang beredar, terutama melalui media sosial maupun aplikasi percakapan.
Teguh mengingatkan agar masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang sumbernya tidak jelas karena berpotensi menimbulkan kebingungan dan kesalahpahaman di tengah proses penerimaan peserta didik baru.
“Kami mengajak masyarakat untuk memastikan seluruh informasi SPMB hanya diakses melalui website resmi dan kanal resmi pemerintah agar tidak terpengaruh oleh informasi yang menyesatkan,” ujarnya.
Pemerintah Kota Tanjungpinang berharap pelaksanaan SPMB Online Tahun Ajaran 2026/2027 dapat berjalan lancar, tertib, dan memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon peserta didik untuk memperoleh akses pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, sistem pendaftaran berbasis daring juga diharapkan mampu mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan pendidikan serta mendukung transformasi digital pelayanan publik di Kota Tanjungpinang.














