Lebak, Jurnalkota.co.id
Dugaan praktik pertambangan ilegal kembali mencuat di Kabupaten Lebak. Sebuah stockpile batu bara di Desa Panyaungan, Kecamatan Cihara, yang disebut tidak memiliki izin, dilaporkan beroperasi bebas tanpa penindakan hukum selama berbulan-bulan.
Aktivitas yang diduga milik seorang pengusaha berinisial Rng ini dinilai merugikan daerah karena tidak menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta berpotensi merusak lingkungan. Dinas Perizinan Kabupaten Lebak pun dituding abai dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Ketua Paralegal Winata Law Firm, Ade Cobra, melayangkan kritik keras terhadap sikap pasif pemerintah daerah.
“Masalah stockpile ilegal ini sudah lama berjalan, tetapi belum ada tindakan dari dinas perizinan dan instansi terkait lainnya. Kami menilai dinas tutup mata dalam melakukan penindakan,” ujar Ade, Sabtu (27/9/2025).
Menurutnya, keberadaan stockpile ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan perampokan terhadap keuangan daerah. Perusahaan yang tidak berizin otomatis lepas dari kewajiban membayar pajak dan retribusi, sehingga menimbulkan kerugian bagi daerah.
“Kami tidak menolak investasi. Tetapi kalau berdiri secara ilegal, tidak membayar kewajiban, dan seenaknya merusak lingkungan, itu namanya perampokan, bukan investasi,” tegas Ade.
Ultimatum untuk Dinas Perizinan
Ade juga melontarkan ultimatum keras kepada pejabat dinas terkait agar segera menutup aktivitas stockpile tersebut.
“Kalau memang perusahaan ini melanggar aturan, kenapa masih dibiarkan? Harus segera ditutup! Kalau Dinas Perizinan tidak berani bertindak, lebih baik mundur dari jabatan,” ucap Ade.
Ia menambahkan, pihaknya siap memimpin aksi massa besar-besaran jika tuntutan tidak direspons. “Kami akan turun ke jalan bila dinas tetap tidak mengambil langkah tegas,” kata Ade.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Perizinan Kabupaten Lebak belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pembiaran operasi stockpile batu bara ilegal di Kecamatan Cihara.
Masyarakat kini menunggu langkah nyata Pemkab Lebak dalam menegakkan aturan dan menjaga kepentingan daerah.
Penulis: Noma
Editor: Antoni








