Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Satreskrim Polresta Tanjungpinang mengungkap kasus dugaan pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan seorang pria berinisial ND (66) terhadap istrinya, H (60), di Perum Bintan Permata Indah, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Indra Ranu Dikarta menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
“Pelaku dan korban merupakan pasangan suami istri. Keduanya terlibat pertengkaran di dalam rumah sebelum kejadian,” ujar Indra dalam konferensi pers di Mako Polresta Tanjungpinang, Jalan Ahmad Yani, Jumat (27/2/2026).
Kronologi Kejadian
Menurut Indra, pertengkaran terjadi di ruang makan. Pelaku yang emosi kemudian keluar rumah mengambil potongan kayu yang berada di pot bunga depan rumah.
Pelaku lalu kembali masuk dan memukul bagian belakang kepala korban. Korban terjatuh, namun pelaku kembali memukul kepala dan wajah korban secara berulang kali hingga diduga meninggal dunia.
“Setelah memastikan korban tidak bernyawa dengan memeriksa denyut nadinya, pelaku membungkus tubuh korban menggunakan kain sarung dan karung,” kata Indra.
Pelaku sempat menyeret jasad korban ke teras rumah dengan tujuan membuangnya menggunakan sepeda motor. Namun, karena tidak mampu mengangkat tubuh korban, pelaku kembali menyeret jasad ke dapur.
Di dapur, pelaku mengambil parang dan talenan, lalu memotong bagian paha kiri dan kanan korban. Potongan kaki dimasukkan ke dalam kain sarung, sedangkan bagian tubuh lainnya dibungkus karung.
Pelaku kemudian membersihkan bercak darah di lantai dan menyimpan sisa tubuh korban di gudang rumah.
Selanjutnya, pelaku membawa potongan kaki menggunakan sepeda motor ke sebuah rumah kosong milik keluarga korban di kawasan Kampung Bulang, Tanjungpinang. Potongan tersebut dimasukkan ke dalam lubang di samping rumah sebelum pelaku kembali ke kediamannya.
Motif Sakit Hati
Kapolresta menyebut motif pembunuhan diduga karena pelaku merasa sakit hati.
“Motif sementara, pelaku merasa tidak dihargai sebagai suami setelah keluar dari penjara,” ujar Indra.
Polisi juga menyebut pelaku merupakan residivis.
Ditangkap Saat Hendak Kabur
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Wamilik Mabel menambahkan, pelaku berhasil diamankan tim gabungan Satreskrim Polresta Tanjungpinang dan Polsek Tanjungpinang Timur di wilayah Bintan.
“Pelaku diamankan saat hendak menyeberang ke Batam,” kata Wamilik.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Honda Supra X, parang, potongan kayu sepanjang sekitar 55 sentimeter, talenan kayu, dua karung, kain sarung, serta sejumlah pakaian dan peralatan rumah tangga yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 jo Pasal 458 ayat (1) dan (2) jo Pasal 23 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan berencana dan pengulangan tindak pidana.
“Ancaman pidananya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” ujar Indra.
Kapolresta juga mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), terutama selama bulan Ramadhan, serta segera melaporkan informasi mencurigakan melalui layanan call center 110.














