www.jurnalkota.co.id
Oleh: Suci Ramadani
Mahasiswa Program Studi Sastra Arab, Universitas Sumatera Utara
Pendidikan tinggi seharusnya menjadi jalan bagi setiap orang untuk meningkatkan kualitas diri sekaligus memperbaiki masa depan. Namun, bagi sebagian masyarakat Indonesia, impian mengenyam pendidikan tinggi kini semakin sulit diwujudkan karena tingginya biaya kuliah.
Kompas.id (25 Mei 2025) melaporkan bahwa beban biaya pendidikan tinggi di Indonesia terus meningkat seiring menyusutnya subsidi negara kepada perguruan tinggi. Kondisi tersebut membuat biaya kuliah semakin mahal, terutama di perguruan tinggi swasta (PTS) yang sebagian besar pembiayaannya bergantung pada mahasiswa.
Di sisi lain, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi mencatat hingga 2025 terdapat sekitar 289 ribu mahasiswa yang putus kuliah, dengan jumlah terbesar berasal dari PTS. Data tersebut menunjukkan bahwa akses terhadap pendidikan tinggi masih menjadi persoalan serius, terutama bagi masyarakat yang berasal dari keluarga berpenghasilan rendah.
Fenomena ini memperlihatkan bahwa pendidikan tinggi semakin sulit dijangkau. Ketika biaya kuliah terus meningkat, tidak sedikit mahasiswa yang terpaksa menunda studi, bekerja sambil kuliah dengan berbagai keterbatasan, bahkan menghentikan pendidikan karena alasan ekonomi.
Menurut penulis, persoalan tersebut bukan hanya berkaitan dengan proses belajar mengajar, tetapi juga menyangkut kebijakan pembiayaan pendidikan. Dalam sistem yang berlaku saat ini, perguruan tinggi didorong mencari sumber pendanaan secara mandiri sehingga sebagian besar biaya pendidikan dibebankan kepada mahasiswa melalui berbagai komponen pembayaran, termasuk Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Akibatnya, pendidikan tinggi perlahan bergeser dari kebutuhan publik menjadi layanan yang harus diperoleh sesuai kemampuan ekonomi masing-masing individu.
Penulis berpandangan bahwa kondisi tersebut tidak dapat dipisahkan dari sistem kapitalisme yang memandang pendidikan sebagai sektor yang dapat dikelola dengan pendekatan bisnis. Dalam sistem ini, negara lebih banyak berperan sebagai regulator dibandingkan penanggung jawab utama penyelenggaraan pendidikan.
Di sisi lain, perguruan tinggi dituntut mandiri secara finansial, sementara masyarakat harus menanggung biaya pendidikan yang terus meningkat. Dampaknya, akses terhadap pendidikan tinggi menjadi tidak merata dan lebih mudah dinikmati oleh kelompok yang memiliki kemampuan ekonomi lebih baik.
Padahal, menurut penulis, pendidikan merupakan instrumen penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia sekaligus membangun peradaban yang maju.
Perspektif Islam
Dalam pandangan penulis, Islam menempatkan pendidikan sebagai kebutuhan dasar yang wajib dijamin oleh negara. Pendidikan dipandang sebagai sarana membentuk generasi yang berkepribadian Islam sekaligus memiliki kompetensi di berbagai bidang kehidupan.
Karena itu, penulis berpendapat pendidikan tidak semestinya dikomersialkan ataupun dijadikan objek keuntungan. Negara berperan sebagai raa’in (pengurus rakyat) yang bertanggung jawab menyediakan layanan pendidikan bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi.
Negara juga berkewajiban memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menempuh pendidikan hingga jenjang tertinggi tanpa dibebani biaya yang memberatkan. Dengan jaminan tersebut, potensi mahasiswa putus kuliah akibat kendala ekonomi diyakini dapat diminimalkan.
Penulis juga menjelaskan bahwa Islam memiliki mekanisme pembiayaan melalui Baitulmal yang didukung berbagai sumber pemasukan syar’i sehingga pendidikan dapat diselenggarakan secara gratis. Selain itu, keberadaan sekolah maupun perguruan tinggi swasta tetap dimungkinkan melalui skema wakaf sehingga tidak membebani peserta didik dengan biaya yang tinggi.
Menurut penulis, sistem tersebut menempatkan pendidikan sebagai hak seluruh rakyat, bukan hak istimewa bagi mereka yang mampu secara ekonomi. Karena itu, tingginya biaya kuliah dan meningkatnya angka putus kuliah dipandang sebagai alasan untuk menghadirkan sistem yang menjadikan pendidikan sebagai tanggung jawab negara, bukan komoditas yang diperjualbelikan.
Pada akhirnya, penulis meyakini bahwa penerapan syariat Islam secara menyeluruh akan membuka akses pendidikan bagi seluruh lapisan masyarakat sehingga mampu melahirkan generasi yang unggul dan berkontribusi dalam membangun peradaban.**











