Jakarta, Jurnalkota.co.id
Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Barat terus mendorong penerapan pemilahan sampah di lingkungan Lokasi Binaan (Lokbin) dan Lokasi Sementara (Loksem). Upaya ini dilakukan untuk mendukung program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengurangi volume sampah yang dikirim ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Kepala Suku Dinas PPKUKM Jakarta Barat, Nico Parulian Simorangkir, mengatakan pihaknya aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para pedagang binaan dengan menggandeng Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Barat.
Menurut Nico, perubahan pola pengelolaan sampah tidak dapat dilakukan secara instan karena membutuhkan perubahan perilaku dan kebiasaan masyarakat.
“Pemilahan sampah memang membutuhkan proses. Tidak bisa dilakukan secara instan karena mengubah kebiasaan itu tidak mudah. Bahkan di lingkungan rumah tangga pun masih banyak yang belum terbiasa memilah sampah. Karena itu kami akan terus melakukan sosialisasi, pendampingan, dan monitoring secara berkelanjutan bersama Suku Dinas Lingkungan Hidup,” kata Nico, Rabu (10/6/2026).
Ia menjelaskan, pemerintah saat ini mendorong pemilahan sampah ke dalam tiga kategori utama, yakni sampah organik, anorganik, dan residu. Langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi jumlah sampah yang berakhir di TPST Bantargebang.
“Harapannya nanti yang masuk ke Bantargebang hanya sampah residu. Sampah organik dan anorganik harus dipilah sejak dari sumbernya. Namun memang pemahaman masyarakat terkait pemilahan sampah masih perlu terus ditingkatkan,” ujarnya.
Nico menambahkan, sampah anorganik yang akan didaur ulang harus berada dalam kondisi bersih. Kemasan plastik, botol, gelas minuman, maupun wadah lainnya perlu dibersihkan terlebih dahulu agar dapat diproses kembali.
Menurut dia, masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa sampah plastik yang tercampur sisa makanan atau minuman tidak lagi masuk kategori anorganik, melainkan residu.
“Banyak masyarakat yang menganggap semua plastik otomatis masuk kategori anorganik. Padahal jika masih kotor atau tercampur sisa makanan dan minuman, maka akan masuk kategori residu. Karena itu perlu edukasi agar sampah anorganik dibersihkan terlebih dahulu sebelum dipilah,” katanya.
Terkait pengelolaan lanjutan sampah hasil pemilahan, Nico menegaskan kewenangan tersebut berada pada Suku Dinas Lingkungan Hidup. Sementara itu, Sudin PPKUKM berfokus pada pembinaan dan sosialisasi kepada pedagang binaan agar menerapkan pemilahan sampah di lingkungan usahanya.
“Tugas kami adalah melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada para pedagang binaan untuk memilah sampah. Sedangkan pengangkutan, pengolahan, dan tata kelola sampah menjadi kewenangan Suku Dinas Lingkungan Hidup. Kami akan terus berkoordinasi agar program ini berjalan optimal,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antarorganisasi perangkat daerah (OPD) dalam mendukung keberhasilan program pengelolaan sampah. Menurut Nico, setiap instansi memiliki tugas dan kewenangan masing-masing yang harus dijalankan secara kolaboratif.
“Bukan berarti kami menyerahkan begitu saja kepada instansi lain, tetapi setiap perangkat daerah memiliki batas kewenangan. Yang terpenting adalah bagaimana membangun koordinasi dan kolaborasi agar program pemerintah dapat berjalan efektif,” tuturnya.
Selain itu, Sudin PPKUKM Jakarta Barat saat ini juga masih melakukan pemetaan terhadap sejumlah pasar binaan yang menghadapi persoalan sampah dan limbah. Hasil pemetaan tersebut akan menjadi dasar dalam penyusunan langkah penanganan yang sesuai dengan kondisi masing-masing lokasi.
“Saat ini kami masih melihat dan mempelajari kondisi di lapangan. Kami ingin mengetahui persoalan yang dihadapi para pedagang serta kebutuhan yang diperlukan. Setelah itu kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencari solusi yang tepat,” kata Nico.
Ke depan, Sudin PPKUKM Jakarta Barat akan terus memperkuat pendampingan kepada para pedagang binaan guna menciptakan lingkungan usaha yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari dukungan terhadap kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam mengurangi sampah sejak dari sumbernya.
Penulis: Haris
Editor: Antoni














