Syariat Selamatkan Raja Ampat dari Kerakusan Para Korporat

Jasa Maklon Sabun

www.jurnalkota.co.id

Oleh Sri Nurhayati, S.Pd.I
Praktisi Pendidikan

Raja Ampat adalah salah satu kabupaten di Provinsi Papua Barat Daya. Kabupaten ini memiliki 610 pulau, termasuk kepulauan Raja Ampat. Kepulauan Raja Ampat ini adalah gugusan kepulauan yang terletak di sebelah barat bagian semenanjung Kepala Burung (Vogelkoop) Pulau Papua.

Kepulauan Raja Ampat ini termasuk dalam kualifikasi pula-pulau kecil yang dilindungi, melalui Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Pada pasal 35 huruf k telah mengamanatkan pelarangan penambangan mineral di pulau-pulau kecil yang menimbulkan kerusakan ekologis, mencemari lingkungan atau merugikan masyarakat sekitar.

Hal ini disampaikan oleh Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Hendiansyah Hamzah kepada Media Indonesia, Sabtu, 7 Juni 2025. Beliau pun menambahkan bahwa pada Pasal 73 ayat 1 huruf f mengatur soal sanksi pidananya. Ancaman pidana penjar mencapai 10 tahun. Jadi kalua ada izin pertambangan nikel yang keliar di Raja Ampat, jika merujuk pada UU 27 Tahun 2007 ini, jelas hal yang terkait dengan penambangan nikel yang menjadi polemik saat ini adalah tindak pidana. (www.metrotvnews.com)

Aktivitas penambangan nikel yang ada di Kabupaten Raja Ampat ini telah mencemari lingkungan. Kritik dan kecaman dari warga sipil telah banyak beredar di media sosial. Warga sipil ataupun para aktivis lingkungan ramai menyuarakan kegelisahan dan kemarahan mereka, karena kegiatan penambangan ini hanya membawa kerugian bagi lingkungan hidup mereka.

Wilayah yang terkenal dengan keindahan alamnya mulai tercemari akibat penambangan ini. Bahkan hal ini disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, saat memberikan sambutan pada Hari Lingkungan Hidup di Kuta. Kementerian Lingkungan Hidup menemukan adanya pelanggaran serius di Raja Ampat terkait aktivitas penambangan nikel di wilayah tersebut. (tirta.id)

Polemik semacam ini yang banyak merugikan rakyat tidak hanya terjadi di Raja Ampat saja. Pada tahun 2023 lalu, ada kasus Rempang di Kepulauan Riau. Tanah yang mereka tempati berpuluh tahun dari zaman leluhur mereka dengan seenaknya diambil alih demi pembangunan Proyek Rempang City.

Begitu juga yang terjadi di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah pada tahun 2019 lalu. Konflik agraria terkait penambangan batu andesit yang dinilai akan merusak lingkungan dan sumber mata air warga. Sekarang peristiwa yang sama menimpa Raja Ampat, alam yang asri diubah menjadi sebuah pertambangan.

Semua ini sesungguhnya adalah bukti bagaimana kerakusan para korporat yang telah mengorbankan kepentingan rakyat dan merusak lingkungan hidup demi mewujudkan kepentingan mereka.

Sangat disayangkan, kerakusan korporat ini difasilitasi oleh penguasa dengan kebijakan-kebijakan yang banyak menguntungkan mereka. Seperti pemberian izin dan tidak adanya tindakan tegas terhadap pelanggaran dalam pengelolaannya, menjadikan rakyat selalu menjadi korban. Atas nama investasi korporat lebih diutamakan dibanding kepentingan rakyat.

Islam adalah rahmat bagi semesta alam yang diturunkan oleh Allah Swt. dengan seperngkat aturan yang mampu memberikan solusi dalam menyelesaikan semua permasalahan manusia. Termasuk dalam masalah yang menimpa Raja Ampat saat ini.

Islam sesungguhnya telah memiliki skema terkait kepemilikan lahan dan pengelolaannya yang mampu mewujudkan keadilan. Dalam Islam ada tiga jenis kepemilikan, yaitu, kepemilikan individu, kepemiikan umum dan kepemilikan negara.

Kepemilikan individu adalah izin dari Allah Swt. kepada individu untuk memanfaatkan sesuatu. Kepemilikan umum adalah izin dari Allah Swt. kepada masyarakat untuk secara bersama-sama memanfaatkan sesuatu. Sedangkan kepemilikan negara adalah setiap harta yang pengelolaannya diwakilkan pada khalifah sebagai kepala negara.

Jika kita kaji, terkait keberadaan kepulauan Raja Ampat kita dapat melihat posisinya sebagai kepemilikan umum, karena sebagai aset sumber daya alam dan deposit yang tersimpat di dalamnya. Hal ini seperti yang tercantum dalam sebauh hadis, Rasulullah saw. bersabda, “Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal: air, padang gembalaan dan api.” Artinya sesegala sesuatu yang tersedia dalam deposit yang melimpah, apapun itu yang ada di permukaan bumi, di darat perut bumi di dasar lautan dan berbagai tempat lainnya adalah merupakan milik umum.

Terkait hal ini, maka Islam telah memberikan atura yang berasal dari Allah Al Khaliq Al Mudabbir, Zat yang telah menciptakan semua sumber daya alam ini. Dalam Islam, sumber daya alam ini menjadi tanggung jawab negara. Islam memberikan kewenangan negara untuk mengatur pengelolaannya, dan termasuk untuk pengelolaan sampai distribusinya. Sehingga membawa manfaat dan tidak menimbulkan kezaliman di tengah-tengah masyarakat.

Berdasarkan hal itu, pengelolaannya harus dilakukan sesuai dengan seberapa banyak kebutuhan masyarakat, tidak asal eksploitasi yang berlebihan, sehingga merusak lingkungan. Islam melarang negara mengambil aset sebagai pintu untuk mengambil keuntungan sebesar-besarnya dari rakyat, demi diri mereka, apalagi korporat.

Islam memiliki ketegasan batasan pengaturan kepemilikan umum ini dan tidak memberikan ruang sedikit pun bagi para korporat dan origarki politik untuk merampas hak rakyat, seperti mengeruk sumber daya alam demi kepentingan mereka. Pengaturan yang sempurna dan adil seperti ini mustahil diterapkan dalam sistem rusak yang bernama demokrasi. Faktanya demokrasi sudah dikuasai para oligarki politik dan kapitalis.

Oleh karena itu, tidak ada jalan lain selain jalan Islam yang diturunkan oleh Zat Yang Mahasempurna. Jalan ini tidak dapat ditempuh kecuali dengan langkah-langkah sistematis untuk mengembalikan kembali institusi politik Islam, yakni Khilafah Islamiyah. Dengan penerapan syariat ini akan mampu menyelamatkan Raja Ampat dan kepemilikan umum lainnya dari kerakusan para korporat.

Institusi inilah yang menerapkan politik ekonomi Islam untuk langsung mengatur kepemilikan umum masyarakat dan menerapkan kebaikan-kebaikan lainnya dalam sistem Islam yang lengkap an fundamental.

Wallahualam bissawab.**

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *