Lebak, Jurnalkota.online
Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) di Cisasak Kampung Gunung Julang. Desa Gunung Julang. Kecamatan Lebak Gedong. Kabupaten Lebak diduga di kuasai penambang tanpa izin. Maraknya penambang liar sehingga mengkhawatirkan keadaan hutan di kawasan Hutan Taman Nasional tersebut.
“Sangat memprihatinkan kalau melihat keadaan Taman Nasional, seharusnya pelaku penambang liar ditangkap karena bisa merusak ekosistem dan habitat lainya yang berkembang di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS),” kata Pandji, sebagai Sekjen KJK pusat, Senin (4/3/2024).
Dia juga menjelaskan, ada beberapa titik penambang liar terjadi di Blok Cibedug, Gunung Batu dan Cisasak Ciawi Tali Desa Citorek Kecamatan Cibeber, dan Gunung Julang. Kecamatan Lebak Gedong. Kabupaten Lebak.
“Dari beberapa titik penambang itu sudah pernah di tindak aparat hukum pada tahun 2020, tapi nyatanya masih terus berjalan sampai sekarang,” jelasnya.
Dia berharap, seharusnya pihak Taman Nasional jangan bekerja setengah hati, karena kalau tidak ada keseriusan dalam penindakan terhadap penambang tersebut, kedepannya akan sangat merugikan bagi negara.
“Semua TNGHS di Kabupaten Lebak ada petugasnya masing – masing, tidak mungkin tidak tau, tentang adanya penambang liar di lokasi tersebut, karena itu bukan baru baru ini, itu sudah ada belasan tahun bisa lebih, jadi seharusnya petugas Taman Nasional bertindak tegas aja,” harapnya.
Sementara Agus Mulya Resort Cisasak kampung Gunung Julang, Desa Gunung Julang. Kecamatan Lebak Gedong, membenarkan bahwa penambang itu memang ada, tapi saya masih baru tugas di wilayah itu.
“Saya baru tugas disitu,” kata Agus secara singkat melalui WhatsApp, Senin (4/3/2024)
Berdasarkan data informasi kinerja pengelolaan lingkungan hidup Daerah Kabupaten Lebak tahun 2022.
Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lebak tahun 2022 sampai 2042, kawasan lindung di Kabupaten Lebak terdiri dari 4 jenis kawasan lindung, yaitu badan air, kawasan perlindungan terhadap kawasan dibawahnya, kawasan konservasi dan kawasan cagar budaya, luas kawasan lindung seluruhnya, 44,119 ha (13 persen) dari luas Kabupaten Lebak,
luas Kawasan Lindung tersebut,
Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun salak seluas 32,119 Ha, kawasan cagar budaya memiliki luas 5,057 Ha, luas lahan kawasan badan air dengan luas 3, 547, Ha, dan luas Kawasan Hutan lindung, sebesar 3,471 Ha. Hutan produksi 46, 459 Ha, Hutan lindung 3, 471 Ha, dan Hutan taman Nasional 32, 119 Ha,
Penulis : Haris
Sumber : Sekjen KJK














