Tanjungpinang Luncurkan Gurindam Pay, Pembayaran Pajak Bisa Dipantau Real Time

Jasa Maklon Sabun

Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id

Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang mulai menerapkan sistem pembayaran pajak daerah secara digital melalui Gurindam Pay.

Layanan tersebut memungkinkan wajib pajak melakukan pembayaran dengan lebih mudah, sedangkan pemerintah daerah dapat memantau transaksi dan penerimaan pajak secara real time.

Gurindam Pay merupakan akronim dari Gerakan Unggul Real Time Integrasi Data dan Monitoring Pembayaran Pajak.

Sistem tersebut diluncurkan Pemerintah Kota Tanjungpinang bersama Bank Riau Kepri Syariah (BRK Syariah) dan Bank Indonesia (BI) di Hotel Alltrue, Jalan Gudang Minyak, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Kamis (3/9/2026).

Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah mengatakan, Gurindam Pay tidak hanya mengubah mekanisme pembayaran pajak dari manual menjadi digital. Sistem itu juga diharapkan membuat pencatatan, pengawasan, dan pengelolaan penerimaan pajak daerah menjadi lebih tertib.

“Gurindam Pay bukan sekadar aplikasi, tetapi perubahan pembayaran manual menjadi digital,” kata Lis Darmansyah dalam kegiatan peluncuran tersebut.

Melalui pencatatan elektronik, pemerintah kota diharapkan dapat mengetahui penerimaan pajak secara lebih cepat. Data tersebut mencakup jumlah wajib pajak, tingkat kepatuhan, hingga potensi penerimaan yang belum tergali.

Menurut Lis Darmansyah, kemudahan pelayanan harus diberikan kepada masyarakat dan pelaku usaha yang mempunyai kesadaran untuk memenuhi kewajiban perpajakan.

“Orang yang ingin taat pajak justru harus kita mudahkan dan prioritaskan,” ujarnya.

Pantau kepatuhan wajib pajak

Lis Darmansyah berharap penerapan Gurindam Pay juga membantu Pemerintah Kota Tanjungpinang memantau wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya.

Ia tidak ingin masyarakat dan pelaku usaha yang selama ini patuh terus membayar pajak, sementara pihak yang belum melaksanakan kewajibannya justru luput dari pemantauan.

“Jangan sampai pelaku usaha atau masyarakat yang patuh terus memenuhi kewajibannya, sementara yang tidak patuh justru tidak kita pantau,” kata Lis Darmansyah.

Menurut dia, peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) tidak selalu harus dilakukan dengan menambah beban masyarakat.

Pemerintah daerah dapat meningkatkan penerimaan melalui pembaruan data, perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta upaya mempersempit potensi kebocoran.

Untuk menjalankan langkah tersebut, Pemko Tanjungpinang membutuhkan basis data yang akurat. Data akan menjadi acuan dalam menyusun kebijakan sekaligus menggambarkan potensi penerimaan yang dimiliki daerah.

“Data adalah fondasi dari sebuah kebijakan. Kita tidak mungkin meningkatkan PAD apabila kita tidak mengetahui dengan baik potensi yang kita miliki,” tutur Lis Darmansyah.

Pemanfaatan teknologi digital diharapkan dapat membantu pemerintah memperoleh data penerimaan pajak secara lebih cepat dan terintegrasi.

Dengan data tersebut, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dapat mengetahui perkembangan pembayaran pajak, melakukan evaluasi, dan menentukan langkah lanjutan.

Penerapan harus terukur

Lis Darmansyah meminta penerapan Gurindam Pay tidak berhenti pada kegiatan peluncuran. Pemerintah harus menetapkan indikator untuk mengukur manfaat dan efektivitas sistem tersebut.

Evaluasi diperlukan untuk mengetahui jumlah wajib pajak yang telah masuk ke dalam sistem, penggunaan layanan pembayaran digital, tingkat kepatuhan, hingga potensi pajak yang berhasil diidentifikasi.

“Harus ada perubahan. Berapa wajib pajak yang sudah masuk dalam sistem, berapa yang menggunakan layanan pembayaran digital, bagaimana tingkat kepatuhannya, berapa potensi pajak yang berhasil kita identifikasi, dan berapa peningkatan penerimaan setelah sistem ini diterapkan,” kata Lis Darmansyah.

“Semua itu harus kita ukur dan evaluasi,” sambungnya.

Lis Darmansyah juga meminta OPD terkait memberikan pendampingan kepada wajib pajak yang belum terbiasa menggunakan layanan digital.

Menurut dia, transformasi pembayaran tidak boleh menimbulkan kesulitan baru bagi masyarakat. Sosialisasi diperlukan agar wajib pajak memahami cara mengakses dan menggunakan layanan tersebut.

“Lakukan sosialisasi dan pendampingan kepada wajib pajak agar penerapan sistem digital tidak menyulitkan masyarakat,” ujarnya.

Pendampingan juga diperlukan untuk memastikan seluruh kelompok masyarakat memperoleh akses pelayanan yang sama meskipun mempunyai tingkat pemahaman teknologi yang berbeda-beda.

Pertama diterapkan di Kepri

Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kepulauan Riau Ardhenus Arfiansyah mengapresiasi peluncuran Gurindam Pay di Kota Tanjungpinang.

Menurut Ardhenus, Tanjungpinang menjadi daerah pertama di Kepulauan Riau yang menerapkan layanan tersebut. Sebelumnya, sistem serupa telah diterapkan di Medan.

“Di Kepri ini yang pertama. Tentu kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada Pemko Tanjungpinang serta semua pihak yang sudah mewujudkan Gurindam Pay,” kata Ardhenus.

Ia mengatakan, digitalisasi membuat proses pembayaran pajak lebih mudah karena masyarakat tidak harus datang langsung ke kantor pelayanan.

Wajib pajak dapat melakukan pembayaran dari berbagai tempat dan tidak lagi terlalu bergantung pada jam operasional kantor.

“Bayar pajak bisa di mana pun dan kapan pun. Jadi, tidak harus datang ke kantor,” ujarnya.

Ardhenus berharap kemudahan transaksi tersebut berjalan seiring dengan tersedianya data penerimaan yang cepat, akurat, dan mudah dipantau.

“Harapannya, pembayaran semakin mudah, datanya bisa real time, dan lebih mudah dipantau,” tutur dia.

Penerapan Gurindam Pay juga mendukung program Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD). Selain itu, sistem tersebut berkaitan dengan penilaian Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).

Perkuat tata kelola pendapatan

Pelaksana Tugas Direktur Utama BRK Syariah Helwin Yunus mengatakan, Gurindam Pay dapat membantu pemerintah daerah memantau penerimaan pajak secara langsung.

Data yang tersedia secara real time diharapkan memudahkan pemerintah dalam melakukan pengawasan dan mengambil kebijakan terkait pengelolaan pendapatan daerah.

“Bagaimana pemerintah daerah bisa memperoleh data secara real time terhadap penerimaan pendapatan daerah. Ini akan membawa tata kelola yang lebih efektif bagi pengelola pendapatan daerah,” kata Helwin.

Melalui sistem yang terintegrasi, pemerintah dapat memperoleh gambaran penerimaan tanpa harus menunggu proses pencatatan secara manual.

Pemantauan tersebut diharapkan membuat pengelolaan pendapatan lebih efektif sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas.

Kerja sama antara Pemko Tanjungpinang, Bank Indonesia, dan BRK Syariah menjadi bagian dari upaya memperluas penggunaan transaksi digital di lingkungan pemerintah daerah.

Setelah resmi diluncurkan, Gurindam Pay diharapkan segera digunakan secara luas oleh wajib pajak. Pemerintah kota juga akan melakukan sosialisasi, pendampingan, serta evaluasi untuk mengukur dampaknya terhadap kepatuhan dan penerimaan pajak daerah.

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *