Tindak Lanjut Laporan Warga, Satpol PP Tanjungpinang Awasi Penimbunan Lahan di Air Raja

Jasa Maklon Sabun

Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melakukan pengawasan terhadap aktivitas penimbunan lahan di Kampung Banjar, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), pada Kamis (19/6/2025).

Pengawasan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang menginformasikan adanya kegiatan penimbunan tanah yang diduga belum mengantongi izin resmi.

Setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi, diketahui bahwa penimbunan dilakukan oleh seorang warga bernama Adam untuk membuka akses jalan menuju lahan perkebunan milik Tri Noviardi Thamrin.

Dari hasil tinjauan, petugas mendapati bahwa aktivitas tersebut telah dilaporkan kepada unsur RT, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas setempat. Pajak Galian C juga telah dibayarkan melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRRD) Kota Tanjungpinang.

Selain itu, pihak bersangkutan turut menunjukkan dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan rumah kebun di lokasi tersebut.

Pejabat Penyidik Negeri Sipil (PPNS) Kota Tanjungpinang Yusri, menyampaikan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga ketertiban lingkungan. Yusri mengapresiasi laporan warga terkait aktivitas penimbunan lahan tersebut. Berdasarkan hasil peninjauan, kegiatan dilakukan di atas lahan pribadi dan telah memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk kewajiban pembayaran pajak daerah.

“Namun, kami tetap mengingatkan agar pelaksanaan kegiatan seperti ini tidak mengganggu fasilitas umum serta senantiasa menjaga kebersihan dan keamanan jalan sekitar,” ujar Yusri.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang Abdul Kadir Ibrahim, menegaskan personel Satpol PP akan terus melakukan pemantauan langsung di lapangan demi menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

“Kami mendorong agar setiap aktivitas masyarakat, terutama yang berdampak pada ruang publik, tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan daerah yang berlaku,” tegas Abdul Kadir Ibrahim. (Antoni)

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *