Bintan, Jurnalkota.co.id
Seksi Hukum (Sikum) Polres Bintan memberikan penyuluhan hukum kepada personel Polsek Gunung Kijang di Markas Polsek Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Rabu (23/9/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut bertujuan meningkatkan pengetahuan dan pemahaman hukum personel kepolisian dalam menjalankan tugas serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Penyuluhan dihadiri Kepala Seksi Hukum (Kasikum) Polres Bintan AKP Zulfikar Andri, Ps Kapolsek Gunung Kijang Iptu Rabul Yamin, personel Sikum Polres Bintan, serta sekitar 10 anggota Polsek Gunung Kijang.
Kegiatan itu menghadirkan Analis Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bintan Winda Isnaeni sebagai narasumber.
Materi yang disampaikan mencakup perkembangan peraturan perundang-undangan, khususnya perubahan ketentuan yang berkaitan dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peserta juga mendapat penjelasan mengenai sejumlah peraturan daerah yang berlaku di Kabupaten Bintan. Pemahaman terhadap regulasi daerah dinilai penting untuk menunjang pelaksanaan tugas kepolisian di tengah masyarakat.
Kasikum Polres Bintan AKP Zulfikar Andri mengatakan, penyuluhan hukum diperlukan untuk memperbarui wawasan personel mengenai perkembangan peraturan perundang-undangan.
“Setiap personel harus memahami aturan yang menjadi dasar pelaksanaan tugas. Dengan pemahaman hukum yang baik, anggota diharapkan dapat bertindak secara profesional, proporsional, dan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan serta kode etik profesi Polri,” ujar Zulfikar.
Menurut dia, pemahaman hukum yang memadai juga dibutuhkan untuk mencegah kekeliruan maupun pelanggaran dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Personel diharapkan tidak hanya mengetahui aturan, tetapi juga mampu menerapkannya secara tepat ketika menangani berbagai persoalan serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Winda Isnaeni mengatakan, perkembangan peraturan perundang-undangan menuntut setiap personel untuk terus memperbarui pemahaman hukumnya.
“Peraturan perundang-undangan terus berkembang sehingga setiap personel perlu memperbarui pemahaman hukumnya. Hal ini penting agar setiap tindakan kepolisian memiliki dasar hukum yang jelas, dilaksanakan secara tepat, dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Winda.
Ia juga menekankan pentingnya pemahaman terhadap peraturan daerah yang berlaku di Kabupaten Bintan karena personel kepolisian bersentuhan langsung dengan berbagai persoalan di tengah masyarakat.
“Dengan memahami regulasi pusat dan daerah, personel diharapkan dapat memberikan pelayanan dan mengambil tindakan secara profesional, proporsional, serta sesuai kewenangannya,” kata Winda.
Ps Kapolsek Gunung Kijang Iptu Rabul Yamin menyambut baik pelaksanaan penyuluhan tersebut. Menurut dia, pemahaman terhadap perkembangan regulasi sangat diperlukan oleh personel yang berhadapan langsung dengan masyarakat.
“Penyuluhan ini menambah pengetahuan dan menjadi pengingat bagi seluruh personel agar lebih cermat dalam bertindak. Kami berharap materi yang disampaikan dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat,” kata Rabul.
Melalui kegiatan tersebut, personel Polsek Gunung Kijang diharapkan semakin memahami perkembangan regulasi dan menjadikannya sebagai pedoman dalam menjalankan tugas sehari-hari.
Penyuluhan hukum itu juga menjadi bagian dari upaya internal Polres Bintan untuk meningkatkan profesionalisme, kepatuhan terhadap aturan, serta kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat.











