UMKM Teluk Keriting dan Bandrek 36 Keberatan Lokasi Relokasi, Minta Kejelasan Pemprov Kepri

Jasa Maklon Sabun

Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id

Pelaku UMKM Teluk Keriting dan Bandrek 36 menyampaikan keberatan terhadap lokasi relokasi yang disiapkan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang. Mereka meminta kejelasan dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengenai rencana lokasi pengganti yang sebelumnya telah dibicarakan.

Keberatan tersebut disampaikan dalam pertemuan yang difasilitasi Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Tanjungpinang di Aula Kantor Camat Tanjungpinang Barat, Rabu (14/10/2026).

Pertemuan itu melibatkan unsur Pemko Tanjungpinang, Pemprov Kepri, serta perwakilan kedua komunitas UMKM.

Pembahasan dilakukan untuk menindaklanjuti permintaan Pemprov Kepri agar lahan di kawasan tepi laut yang ditempati kedua komunitas tersebut dikosongkan paling lambat 15 Oktober 2026. Pengosongan diperlukan untuk mendukung pelaksanaan Proyek Preservasi Jalan Lingkar Pesisir Gurindam 12.

Kepala Disdagin Kota Tanjungpinang Riany mengatakan, Pemko telah menyiapkan lokasi alternatif melalui koordinasi dengan perangkat daerah terkait dan badan usaha milik daerah (BUMD).

Menurut Riany, langkah tersebut dilakukan agar pelaku UMKM yang terdampak penataan kawasan tetap dapat melanjutkan usaha.

“Pemerintah Kota berupaya memfasilitasi relokasi agar kegiatan usaha masyarakat tetap berjalan. Kami memahami bahwa para pelaku UMKM memiliki pertimbangan dan harapan terkait lokasi pengganti. Karena itu, aspirasi yang disampaikan perlu ditindaklanjuti melalui koordinasi dan komunikasi dengan pihak-pihak terkait,” ujar Riany.

Minta kejelasan lokasi pengganti

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan UMKM Teluk Keriting dan Bandrek 36 meminta penjelasan mengenai tindak lanjut pembicaraan sebelumnya dengan Pemprov Kepri tentang penyediaan atau penetapan lokasi pengganti.

Mereka menginginkan kejelasan mengenai hal itu sebelum menyetujui lokasi relokasi yang ditawarkan Pemko Tanjungpinang.

Riany menjelaskan, proses relokasi perlu dilakukan secara bertahap. Pemprov Kepri diharapkan terlebih dahulu memberikan penjelasan langsung kepada pelaku UMKM agar tidak terjadi perbedaan pemahaman mengenai rencana lokasi pengganti.

Penjelasan tersebut juga diperlukan untuk memastikan tindak lanjut pembicaraan sebelumnya serta penyelesaian atas keberatan yang disampaikan kedua komunitas.

Setelah persoalan itu memperoleh kejelasan dan penyelesaian bersama, koordinasi dengan Pemko Tanjungpinang dapat dilanjutkan untuk menentukan tahapan relokasi berikutnya.

“Penetapan lokasi harus memiliki kejelasan agar proses relokasi dapat berjalan dengan baik. Setelah ada penyelesaian bersama terkait aspirasi pelaku UMKM, kami akan melanjutkan koordinasi mengenai penentuan lokasi dan tahapan penempatan, termasuk pelaksanaan pencabutan undian,” jelasnya.

Pengundian lokasi belum dilaksanakan

Belum tercapainya kesepakatan membuat agenda pengundian penetapan lokasi yang semula direncanakan dalam pertemuan tersebut belum dapat dilaksanakan.

Pengundian akan menunggu kejelasan penyelesaian atas keberatan pelaku UMKM Teluk Keriting dan Bandrek 36.

Pemko Tanjungpinang berharap pembahasan dapat dilanjutkan melalui dialog antara pemerintah daerah dan pelaku usaha. Kepastian lokasi serta keberlanjutan usaha menjadi pertimbangan dalam proses relokasi tersebut.

Di sisi lain, koordinasi antara Pemko Tanjungpinang dan Pemprov Kepri juga diperlukan untuk menindaklanjuti kebutuhan pengosongan lahan bagi proyek pembangunan.

Jasa Maklon Skincare Tangerang Supplier Sabun Cair

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *