Video Viral Dugaan Penistaan Agama di Lebak, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku

Jasa Maklon Sabun

Lebak, Jurnalkota.co.id

Kepolisian Resor (Polres) Lebak, Polda Banten, bergerak cepat menindaklanjuti beredarnya video viral yang memuat dugaan penistaan agama di wilayah Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak. Dalam kasus tersebut, dua orang terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Langkah cepat aparat kepolisian dilakukan guna meredam keresahan masyarakat sekaligus mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang lebih luas.

Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki melalui Kasi Humas Polres Lebak Iptu Moestafa Ibnu Syafir menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan yang berpotensi memicu konflik sosial, terlebih yang menyangkut isu sensitif seperti agama.

“Kami tegaskan, Polres Lebak bergerak cepat dan tegas. Kedua terduga pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan secara intensif,” ujar Moestafa dalam keterangannya, Sabtu (11/4/2026).

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Rabu (8/4/2026) di Kampung Polotot Selatan, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping. Kasus ini bermula dari dugaan pencurian di sebuah salon milik salah satu terduga pelaku berinisial NR terhadap seseorang berinisial MT.

Namun, karena tidak adanya pengakuan dari MT, NR diduga mengambil langkah yang melanggar hukum dengan memaksa korban untuk bersumpah. Dalam proses tersebut, korban diduga dipaksa menginjak kitab suci Al-Qur’an, yang kemudian direkam dan disebarluaskan hingga viral di media sosial.

Video tersebut memicu reaksi keras dari masyarakat dan menimbulkan keresahan, terutama karena menyangkut simbol keagamaan yang sangat sensitif.

Menanggapi situasi tersebut, jajaran Polsek Malingping bersama Polres Lebak langsung melakukan langkah cepat dengan mengamankan kedua terduga pelaku. Tindakan ini dilakukan untuk menghindari potensi eskalasi konflik di tengah masyarakat.

“Langkah cepat ini kami ambil sebagai bentuk respons terhadap situasi yang berkembang, sekaligus untuk menjaga kondusivitas wilayah,” kata Moestafa.

Selain itu, kepolisian juga memastikan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini saat ini ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk mengumpulkan alat bukti serta memeriksa para saksi.

“Kami pastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan tuntas oleh Satreskrim. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, serta mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian,” ujar Moestafa.

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, terutama yang berpotensi memperkeruh situasi.

 

Penulis: Noma
Editor: Antoni

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *