Lebak, Jurnalkota.co.id
Kepolisian Resor (Polres) Lebak bergerak cepat menindaklanjuti viralnya sebuah grup Facebook yang diduga memuat aktivitas komunikasi terkait perilaku sesama jenis di wilayah Kabupaten Lebak, Banten.
Polisi kini tengah melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar di media sosial, termasuk menelusuri akun-akun yang terlibat serta aktivitas yang berlangsung di dalam grup tersebut.
Kapolres Lebak AKBP Herfio melalui Kasi Humas Polres Lebak IPTU Moestafa Ibnu Syafir mengatakan, langkah ini dilakukan sebagai respons atas keresahan masyarakat setelah grup tersebut ramai diperbincangkan.
“Kami dari Polres Lebak menindaklanjuti informasi yang viral di media sosial terkait adanya grup Facebook yang diduga menjadi wadah komunikasi sesama jenis. Saat ini kami sedang melakukan pendalaman dan penelusuran,” ujar Moestafa, Jumat (17/4/2026).
Menurut dia, proses penyelidikan mencakup identifikasi akun, penelusuran isi percakapan, serta jenis konten yang dibagikan dalam grup tersebut. Hal ini penting untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum atau tidak.
“Kami juga mengidentifikasi akun-akun yang terlibat serta konten yang dibagikan di dalam grup tersebut, apakah mengandung unsur pelanggaran hukum atau tidak,” kata dia.
Moestafa menegaskan, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran, seperti penyebaran konten bermuatan asusila, eksploitasi, atau bentuk pelanggaran lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, maka pihak kepolisian akan menindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami akan melihat apakah terdapat unsur pelanggaran hukum, seperti penyebaran konten asusila atau pelanggaran lainnya. Jika ditemukan, tentu akan kami proses sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, kepolisian mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menangani kasus yang berkembang di ruang digital, agar penanganan tetap objektif dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Di sisi lain, Polres Lebak juga mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial, tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, serta tidak ikut menyebarluaskan konten yang berpotensi melanggar hukum.
“Peran serta masyarakat sangat kami harapkan dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Jangan mudah terpengaruh oleh informasi yang belum jelas kebenarannya,” ujar Moestafa.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar maupun di ruang digital.
“Silakan laporkan ke kepolisian melalui call center 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam,” pungkasnya.
Penulis: Noma
Editor: Antoni








