Wali Kota Jakbar Minta ASN dan P3K Segera Lapor SPT Tahunan 2025

Jasa Maklon Sabun

Jakarta, Jurnalkota.co.id

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat mendorong seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) segera menunaikan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Tahun 2025.

Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah, menegaskan pelaporan SPT merupakan kewajiban rutin setiap wajib pajak orang pribadi yang tidak boleh diabaikan. Ia meminta para ASN dan P3K tidak menunda pelaporan hingga mendekati batas akhir.

“Seluruh ASN dan P3K saya minta segera mengisi dan melaporkan SPT Tahunan 2025 sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai melewati tenggat waktu,” ujar Iin, Kamis (26/2/2026).

Ia mengingatkan, batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2026. Sementara itu, wajib pajak badan diberikan waktu hingga 30 April 2026.

“Waktu pelaporan tinggal Maret dan April. Saya berharap semua wajib pajak bisa patuh dan melaporkan tepat waktu,” katanya.

Capaian Belum Maksimal

Sementara itu, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat, Herry Setyawan, mengungkapkan capaian pelaporan SPT di wilayah Jakarta Barat hingga saat ini masih belum maksimal dibandingkan periode sebelumnya.

Menurut dia, salah satu tantangan pada tahun ini adalah implementasi sistem Coretax dalam proses pelaporan. Sistem baru tersebut masih menimbulkan sejumlah kendala teknis bagi sebagian wajib pajak, termasuk dalam memperoleh bukti penghasilan.

“Kami terus berupaya memitigasi kendala yang muncul dan memberikan solusi agar proses pelaporan berjalan lancar. Harapannya, capaian tahun ini bisa melampaui tahun sebelumnya,” ujar Herry.

Layanan Jemput Bola di Kelurahan

Untuk mendukung kemudahan pelaporan, Kanwil DJP Jakarta Barat menyiapkan berbagai langkah, salah satunya melalui layanan jemput bola di tingkat kelurahan. Jadwal pendampingan akan diumumkan secara berkala.

Sebanyak 147 agen pajak dari 56 kelurahan telah disiapkan untuk membantu masyarakat dalam pelaporan SPT. Para agen tersebut telah mendapatkan pelatihan teknis terkait penggunaan Coretax serta pendampingan administrasi pelaporan.

“Bagi masyarakat atau pegawai yang masih mengalami kendala, dapat memanfaatkan layanan pendampingan di kelurahan atau datang langsung ke kantor pelayanan pajak terdekat. Pelayanan terbuka di seluruh KPP di wilayah Jakarta Barat,” kata Herry.

Pemkot Jakarta Barat berharap tingkat kepatuhan pelaporan SPT tahun ini meningkat sebagai bentuk kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan melalui sektor perpajakan.

 

Penulis: Awal
Editor: Antoni

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed