Wartawan Diusir dari Sidang DPRD Anambas, Peliputan Dianggap Mengganggu

Jasa Maklon Sabun

Anambas, Jurnalkota.co.id

Kebebasan pers kembali mendapat tamparan, kali ini di ruang sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas. Seorang jurnalis Batam Pos, Ihsan Imaduddin, diusir dari ruang rapat paripurna saat tengah meliput pengesahan APBD Perubahan 2025, Selasa, 29 Juli 2025.

Insiden terjadi ketika Ihsan hendak mendokumentasikan prosesi penandatanganan berita acara oleh Bupati dan Ketua DPRD. Tiba-tiba, seorang petugas Satpol PP bernama Herman Supriadi menariknya keluar dari ruangan, tanpa penjelasan.

“Saya hanya meliput, bukan bikin ricuh. Tapi saya ditarik di depan pejabat. Ada dua orang lain juga ambil gambar, tapi tak diganggu. Mungkin karena saya tak pakai safari hitam,” kata Ihsan.

Belakangan diketahui, Herman menjalankan perintah dari seorang staf Sekretariat DPRD bernama Mukhsin. Namun, hingga berita ini diturunkan, tidak ada keterangan resmi dari Sekretariat DPRD maupun Satpol PP.

Jurnalis Dianggap Gangguan?

Insiden pengusiran ini langsung menuai respons dari kalangan jurnalis. Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Anambas, Muhammad Ramadhan, menyebut tindakan itu sebagai bentuk pembatasan kebebasan pers.

“Ini bukan sekadar pengusiran. Ini menunjukan sebagian aparat belum memahami fungsi pers. Ini kemunduran dalam berdemokrasi,” ujarnya.

Ramadhan mendesak agar DPRD memberi klarifikasi resmi dan mengevaluasi perlakuan terhadap jurnalis yang sedang bertugas.

Pers Bukan Pengganggu, Tapi Pilar Demokrasi

Insiden ini menegaskan bahwa sebagian aparatur negara masih melihat pers sebagai ancaman, bukan mitra transparansi. Padahal, kerja jurnalistik merupakan bagian dari mekanisme kontrol publik.

“Kami ini bukan pengganggu. Kami menyampaikan apa yang publik berhak tahu,” ujar Ihsan.

UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyebutkan, setiap tindakan yang menghalangi kerja jurnalistik adalah pelanggaran hukum. Maka, pengusiran jurnalis dari forum publik seperti sidang DPRD, tak hanya melanggar etika demokrasi, tapi juga hukum positif.

Catatan Redaksi

Mengusir Wartawan, Mengusir Publik

Ruang sidang DPRD bukanlah forum privat. Ia adalah ruang terbuka, tempat rakyat mengawasi jalannya kekuasaan. Mengusir wartawan dari forum itu sama artinya menutup mata publik.

Demokrasi tanpa pers adalah demokrasi pincang. Tanpa liputan, tak ada transparansi. Tanpa kontrol, kekuasaan tumbuh liar. Jika jurnalis dianggap pengganggu, mungkin yang sebenarnya mengganggu adalah kehadiran kebenaran itu sendiri. (Antoni)

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *