Jakarta, Jurnalkota.co.id
Yayasan Pengaduan Hukum Masyarakat Indonesia (YPHMI) bersama Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jakarta menggelar sosialisasi perlindungan perempuan dan anak di RPTRA Ria Damkar, Kompleks Damkar, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Selasa (19/5/2026).
Kegiatan tersebut menjadi upaya edukasi kepada masyarakat terkait pencegahan perundungan (bullying), kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta pentingnya pendampingan hukum bagi korban maupun masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.
Sosialisasi yang dihadiri warga, tokoh masyarakat, dan aparatur kelurahan itu mendapat antusias tinggi dari masyarakat. Dalam sesi diskusi, warga secara langsung menyampaikan kekhawatiran terhadap maraknya kasus kekerasan di lingkungan sekitar.
Salah seorang warga mempertanyakan langkah yang harus dilakukan apabila menemukan kasus bullying maupun KDRT di lingkungan tempat tinggal atau sekolah.
“Kadang tetangga tahu ada KDRT, tetapi takut melapor karena khawatir dimarahi. Kalau tidak dilaporkan, takutnya justru terjadi hal yang lebih buruk,” ujar seorang warga saat sesi tanya jawab.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jakarta, Tuti Susilawati, menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak sekaligus kewajiban untuk melaporkan tindakan kekerasan yang diketahui.
“Yang wajib melaporkan itu bukan hanya korban. Siapa pun yang melihat, mendengar, atau mengetahui adanya tindakan kekerasan dapat dan wajib melaporkannya,” kata Tuti.
Ia menjelaskan, dalam penanganan kasus KDRT maupun bullying, proses mediasi akan menjadi langkah awal sebelum masuk ke proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Mediasi wajib dilakukan terlebih dahulu. Namun apabila tidak menemukan penyelesaian, proses hukum dapat dilanjutkan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Tuti juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan indikasi kekerasan di lingkungan sekitar karena dapat berujung pada kejadian fatal apabila tidak segera ditangani.
“Jangan sampai kita diam dan tidak melapor, lalu terjadi hal yang tidak diinginkan. Kepedulian masyarakat sangat penting untuk mencegah kekerasan,” tegasnya.
Selain memberikan edukasi hukum, YPHMI juga membuka akses konsultasi dan pendampingan hukum bagi masyarakat, baik untuk warga kurang mampu maupun masyarakat umum yang membutuhkan bantuan advokat.
Menurut Tuti, masyarakat kurang mampu dapat memperoleh bantuan hukum melalui layanan khusus dan pendampingan dari lembaga hukum yang bekerja sama dengan YPHMI dan KAI.
Sementara itu, Lurah Joglo, Rizky Denny Ananda, mengapresiasi kegiatan sosialisasi yang digagas YPHMI karena dinilai mampu meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan perempuan dan anak.
“Kegiatan seperti ini sangat positif karena memberikan edukasi langsung kepada masyarakat tentang pencegahan kekerasan dan pentingnya lingkungan ramah anak,” ujar Rizky.
Ia menambahkan, Pemerintah Kelurahan Joglo terus berupaya menghadirkan fasilitas dan kegiatan positif bagi anak dan remaja, mulai dari ruang bermain dan membaca hingga pembinaan melalui karang taruna dan posyandu remaja.
Namun demikian, Rizky mengakui masih terdapat sejumlah tantangan dalam penanganan kasus kekerasan, terutama terkait komunikasi dan administrasi kependudukan warga.
“Sering kali korban malu untuk bercerita, ditambah persoalan administrasi seperti tidak memiliki KTP atau akta kelahiran yang membuat proses pendampingan menjadi lebih sulit,” jelasnya.
Kegiatan sosialisasi ini diinisiasi Tokoh Pemuda Jakarta Barat Umar Abdul Aziz SH MH yang juga Wakil Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jakarta. Kegiatan tersebut turut mendapat dukungan anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah, Toni Sastra Jaya, yang juga Presiden Price KAI sekaligus pembina YPHMI.
Selain itu, kegiatan turut berkolaborasi dengan JMSI DKI Jakarta, Forum Jurnalis Jakarta Barat, serta Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat sebagai bentuk sinergi memperkuat perlindungan perempuan dan anak di tengah masyarakat.
Penulis: Awal
Editor: Antoni













