Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang mendorong pelaku koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para pekerjanya melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Perlindungan tersebut dinilai tidak hanya memberikan rasa aman bagi pekerja, tetapi juga membantu menjaga keberlangsungan usaha dan ketahanan ekonomi keluarga ketika terjadi risiko pekerjaan.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Zulhidayat saat membuka sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, koperasi konvensional, dan pelaku usaha mikro di CK Hotel Tanjungpinang, Selasa (22/9/2026).
Dalam sambutannya, Zulhidayat mengatakan, koperasi dan UMKM memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian daerah. Berbagai kegiatan usaha yang dijalankan masyarakat setiap hari menjadi bagian dari roda ekonomi yang turut menopang pertumbuhan Kota Tanjungpinang.
Menurut dia, pemerintah berperan sebagai fasilitator dan mediator. Sementara itu, pelaku koperasi dan UMKM menjadi salah satu kekuatan utama yang menggerakkan aktivitas ekonomi di tengah masyarakat.
“Pertumbuhan ekonomi juga ditopang oleh kerja keras, keringat, dan aktivitas ekonomi yang dilakukan oleh Bapak dan Ibu semua. Karena itu, atas nama Pemerintah Kota Tanjungpinang, saya menyampaikan apresiasi, terima kasih, dan penghormatan kepada seluruh pelaku koperasi dan UMKM,” kata Zulhidayat.
Sejalan dengan besarnya peran tersebut, ia menilai perlindungan terhadap pekerja harus menjadi perhatian para pelaku usaha. Risiko pekerjaan dapat terjadi kapan saja dan tidak bisa diprediksi sehingga perlindungan sosial perlu dipersiapkan sejak awal.
“Kita tidak pernah tahu apa yang akan terjadi satu detik, satu menit, satu hari, atau satu minggu ke depan. Tugas kita adalah mempersiapkan diri. Jangan sampai ketika risiko terjadi, keluarga kita baru memikirkan bagaimana keberlangsungan hidup mereka,” ujarnya.
Zulhidayat menjelaskan, jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya berkaitan dengan keselamatan pekerja, tetapi juga menyangkut keberlangsungan hidup keluarga dan kegiatan usaha.
Ketika pekerja atau pelaku usaha mengalami kecelakaan kerja maupun risiko lain yang dijamin dalam program, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dapat membantu mengurangi beban ekonomi yang harus ditanggung.
Karena itu, Zulhidayat mengajak pelaku koperasi dan UMKM menjadikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai bagian dari kebutuhan dalam menjalankan usaha. Pelaku usaha juga diminta memastikan para pekerja yang berada di bawah tanggung jawabnya memperoleh perlindungan jaminan sosial.
“Mulailah dari diri kita sendiri. Sudahkah kita terlindungi? Sudahkah keluarga dan pekerja kita mendapatkan perlindungan? Hal yang terlihat kecil, ketika dilakukan bersama-sama, akan menjadi kekuatan besar,” ucapnya.
Menurut Zulhidayat, semakin banyak pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, semakin besar pula kontribusi pelaku usaha dalam membantu pemerintah memperluas cakupan perlindungan tenaga kerja di Kota Tanjungpinang.
“Ketika Bapak dan Ibu mendaftarkan pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan, secara tidak langsung Bapak dan Ibu juga membantu Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam meningkatkan perlindungan tenaga kerja di daerah,” kata dia.
Ia turut mengapresiasi kegiatan sosialisasi tersebut karena dinilai penting untuk meningkatkan pemahaman pelaku koperasi dan usaha mikro mengenai manfaat, mekanisme, serta ketentuan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Zulhidayat mengatakan, Pemerintah Kota Tanjungpinang akan terus mendorong penguatan sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan perangkat daerah terkait. Sinergi tersebut diharapkan dapat mempermudah proses pendaftaran serta pendampingan bagi pelaku usaha.
“Pemerintah Kota Tanjungpinang mengapresiasi inisiatif BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan sosialisasi secara langsung kepada pelaku koperasi dan usaha mikro,” tutur Zulhidayat.
“Kami berharap sinergi dengan perangkat daerah terus diperkuat, khususnya dalam memberikan kemudahan pendaftaran dan pendampingan sehingga kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan semakin luas,” sambungnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang Iwan Kurniawan menjelaskan, program jaminan sosial ketenagakerjaan memberikan perlindungan terhadap berbagai risiko yang dapat terjadi selama seseorang menjalankan aktivitas pekerjaan.
Perlindungan itu antara lain mencakup kecelakaan yang terjadi saat bekerja maupun dalam perjalanan menuju atau pulang dari tempat kerja, sesuai dengan ketentuan program.
Menurut Iwan, peserta yang mengalami kecelakaan kerja dapat memperoleh manfaat berupa pengobatan dan perawatan berdasarkan ketentuan kepesertaan. Apabila peserta meninggal dunia akibat risiko yang dijamin program, manfaat diberikan kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan perlindungan dan meringankan beban peserta maupun keluarga ketika terjadi risiko,” kata Iwan.
“Manfaatnya mencakup pengobatan dan perawatan akibat kecelakaan kerja serta santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia sesuai ketentuan program,” lanjutnya.
Melalui sosialisasi tersebut, pelaku koperasi dan usaha mikro diharapkan semakin memahami pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. Mereka juga didorong memberikan perlindungan kepada diri sendiri serta para pekerja yang terlibat dalam kegiatan usahanya.
Perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di lingkungan koperasi dan UMKM diharapkan dapat memperkuat perlindungan pekerja sekaligus mendukung keberlangsungan usaha dan ketahanan ekonomi keluarga di Kota Tanjungpinang.














