Zulhidayat Tekankan Komitmen Pelayanan Kesehatan Adil dan Merata di Tanjungpinang

Jasa Maklon Sabun

Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id

Pemerintah Kota (Pemko)) Tanjungpinang menggelar Rapat Forum Komunikasi BPJS Kesehatan Tahun 2026 di Ruang Rapat Engku Putri Raja Hamidah, Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Selasa (12/5/2026).

Rapat dipimpin Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, dan dihadiri sejumlah instansi terkait. Hadir pula Kepala BPJS Kesehatan Kota Tanjungpinang, Nara Grace, beserta jajaran.

Dalam sambutannya, Zulhidayat menegaskan Forum Komunikasi BPJS Kesehatan menjadi ruang strategis untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan di daerah.

“Forum ini menjadi sangat penting untuk memastikan kebijakan jaminan kesehatan yang kita jalankan benar-benar tepat sasaran, berkelanjutan, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kota Tanjungpinang,” ujar Zulhidayat.

Ia mengatakan, Pemerintah Kota Tanjungpinang berkomitmen terus mendukung peningkatan kualitas pelayanan kesehatan melalui sinergi antara pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, fasilitas layanan kesehatan, hingga perangkat masyarakat di tingkat kelurahan.

Pada kesempatan itu, Kepala BPJS Kesehatan Kota Tanjungpinang, Nara Grace, memaparkan sejumlah isu strategis terkait jaminan kesehatan tahun 2026.

Menurut Nara Grace, Universal Health Coverage (UHC) atau Cakupan Kesehatan Semesta merupakan sistem yang memastikan seluruh masyarakat memperoleh akses pelayanan kesehatan yang berkualitas tanpa terkendala biaya.

“UHC adalah tujuan bersama. Dengan cakupan kepesertaan yang optimal, masyarakat dapat memperoleh layanan kesehatan yang layak tanpa harus terbebani biaya,” kata Nara Grace.

Ia menjelaskan, peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) merupakan masyarakat miskin atau kurang mampu yang iuran BPJS Kesehatannya ditanggung pemerintah.

Sementara itu, peserta Pekerja Bukan Penerima Upah Pemerintah Daerah (PBPU Pemda) merupakan peserta BPJS Kesehatan yang didaftarkan pemerintah daerah dan iurannya dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Terkait reaktivasi peserta PBI Jaminan Kesehatan (PBI JK), Nara Grace mengatakan kebijakan tersebut dilakukan pemerintah pusat melalui proses pemutakhiran data agar bantuan tepat sasaran.

“Reaktivasi atau penonaktifan kepesertaan PBI JK biasanya dipicu oleh perubahan data kependudukan, peningkatan status ekonomi, perpindahan domisili, maupun ketidaksesuaian data dalam DTKS,” ujarnya.

Ia menilai dukungan data yang akurat dari pemerintah daerah hingga tingkat kelurahan sangat penting agar proses verifikasi dan validasi kepesertaan berjalan optimal.

Menanggapi hal itu, Zulhidayat meminta proses reaktivasi peserta PBI JK dilakukan secara cermat dan objektif, khususnya bagi warga yang masih membutuhkan bantuan jaminan kesehatan.

“Reaktivasi PBI JK harus dikaji secara benar dan hati-hati, karena terdapat kondisi di lapangan di mana sebagian peserta masih membutuhkan dukungan jaminan kesehatan dari pemerintah,” tegasnya.

Selain itu, Zulhidayat juga mendorong BPJS Kesehatan Kota Tanjungpinang bersama klinik-klinik mitra BPJS untuk memberikan perhatian lebih kepada perangkat kelurahan dan unsur masyarakat yang selama ini aktif membantu proses pendataan warga.

“Perangkat kelurahan dan masyarakat memiliki peran besar dalam pendataan. Mereka berada di garis terdepan dan sangat memahami kondisi riil warganya,” kata Zulhidayat.

Ia berharap melalui Forum Komunikasi BPJS Kesehatan Tahun 2026 tercipta kesamaan langkah dan komitmen bersama dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang adil, merata, dan berkelanjutan bagi masyarakat Kota Tanjungpinang.

“Melalui forum ini, kita berharap seluruh masyarakat memperoleh akses pelayanan kesehatan yang berkualitas tanpa kendala finansial,” tutupnya.

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *