Jakarta, Jurnalkota.co.id
Sebanyak 22 warga Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, menerima sertifikat hak atas tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat. Penyerahan sertifikat dilakukan secara simbolis di RPTRA Kalijodo, Kelurahan Angke, Rabu (15/7/2026).
Sertifikat diserahkan Anggota Panitia Khusus (Pansus) Reforma Agraria dan PTSL DPRD DKI Jakarta, Hj. Jamilah Abdul Gani, disaksikan Wali Kota Jakarta Barat Iin Mutmainnah, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, Dandim 0503/Jakarta Barat Letkol Inf Saputra Hakki, Anggota DPRD DKI Jakarta Kevin Wu, Camat Tambora Pangestu Aji, jajaran Tiga Pilar, serta para lurah se-Kecamatan Tambora.
Jamilah mengatakan, penyerahan sertifikat merupakan hasil koordinasi antara Pansus Reforma Agraria dan PTSL DPRD DKI Jakarta dengan Kantor Pertanahan Jakarta Barat untuk mempercepat penyelesaian legalitas tanah milik masyarakat.
“Alhamdulillah, berkat koordinasi yang baik dengan BPN, hari ini sebanyak 22 warga di Jakarta Barat telah menerima sertifikat tanah melalui program PTSL,” ujar Jamilah.
Ia mengakui masih terdapat sejumlah pengajuan sertifikat yang belum selesai diproses. Karena itu, Pansus DPRD DKI Jakarta akan terus mengawal pelaksanaan program agar semakin banyak warga memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Sementara itu, Wali Kota Jakarta Barat Iin Mutmainnah menegaskan bahwa PTSL merupakan program strategis pemerintah untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset masyarakat sekaligus mencegah sengketa pertanahan.
Ia meminta camat dan lurah di wilayah Jakarta Barat terus mendata serta mendampingi warga yang masih mengurus sertifikat tanah melalui program PTSL.
“Masih ada pekerjaan yang harus diselesaikan. Saya minta camat dan lurah terus memantau, mendata, serta membantu warga yang proses sertifikatnya belum selesai agar program ini benar-benar dirasakan manfaatnya,” kata Iin.
Di sisi lain, Kepala Kantor BPN Jakarta Barat, Shinta Purwitasari, mengatakan masih ada sejumlah permohonan PTSL yang belum dapat diselesaikan karena persyaratan administrasi pemohon belum lengkap.
Menurut dia, dukungan DPRD DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Jakarta Barat membantu meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kelengkapan dokumen sehingga proses penerbitan sertifikat dapat dipercepat.
“Setiap bidang tanah harus memenuhi persyaratan administrasi dan memiliki status hukum yang jelas. Sejak program PTSL berjalan pada 2017, BPN Jakarta Barat telah menerbitkan sertifikat untuk 41.724 bidang tanah,” ujar Shinta.
Ia berharap kolaborasi antara BPN, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat, DPRD DKI Jakarta, dan unsur kewilayahan terus diperkuat agar pelaksanaan program PTSL semakin optimal dan lebih banyak warga memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki.
Penulis: Awal
Editor: Antoni














