Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Sebanyak 810 Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang menandatangani perjanjian perpanjangan kontrak kerja untuk tahun 2024.
Acara penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang Hasan, pada pagi hari dalam sebuah apel bersama seluruh PTT di Halaman Kantor Wali Kota, Jl. Daeng Marewa, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Senin (29/1/2024).
Dalam sambutannya, Hasan menjelaskan bahwa perpanjangan kontrak kerja PTT dianggap sebagai suatu proses administrasi rutin yang dilakukan setiap tahun.
Hasan berharap PTT dapat memberikan kontribusi terbaik di setiap unit kerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Hasan juga menyampaikan rasa terima kasih atas dedikasi yang mereka berikan selama mengabdi di Pemko Tanjungpinang.
Lebih lanjut, Hasan menegaskan kepada kepala perangkat daerah agar tidak merekrut PTT atau Tenaga Harian Lepas (THL) baru untuk menggantikan posisi yang mengalami perubahan status, seperti mengundurkan diri, meninggal dunia, atau lulus seleksi CPNS dan PPPK.
“PTT dan THL tidak boleh digantikan. Ini sesuai dengan aturan pusat yang melarang daerah untuk merekrut non-ASN guna mengisi kekosongan yang masih ada,” tegas Hasan.
Terakhir, Hasan mengimbau jajarannya untuk aktif berpartisipasi dalam Pemilihan Umum (Pemilu) yang dijadwalkan pada 14 Februari mendatang dan menyampaikan hak suaranya.
“Sampaikan hak pilihnya. Mohon dipertahankan netralitas, dan semoga Pemilu berjalan aman dan lancar,” ujar Hasan.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tanjungpinang Tamrin Dahlan, mengungkapkan bahwa jumlah PTT yang mendapatkan perpanjangan kontrak kerja per 1 Januari 2024 sebanyak 810 orang yang tersebar di 32 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Tanjungpinang.
Dari jumlah tersebut, 109 PTT lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2023 dengan rincian 108 diluluskan di Pemko Tanjungpinang dan satu orang di luar Pemko Tanjungpinang.
“Jika SK PPPK 2023 terbit, maka jumlah PTT yang ada akan berkurang menjadi 701 orang,” tambah Tamrin Dahlan.
Editor: Antoni














