Viral di Medsos, Kasus Pencurian Fasilitas Umum di Batam Terungkap, 8 Pelaku Diringkus

Jasa Maklon Sabun

Batam, Jurnalkota.co.id

Kapolda Kepulauan Riau (Kepri) Irjen Pol. Asep Safrudin memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar fasilitas umum di wilayah Kota Batam, Kamis (2/4/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian berhasil menangkap delapan orang pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian sarana dan prasarana publik, mulai dari perangkat lampu lalu lintas hingga kabel listrik dan telekomunikasi.

Konferensi pers ini turut dihadiri Wali Kota Batam Amsakar Achmad, Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra, Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, serta Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei bersama jajaran pejabat utama lainnya.

Kapolda Kepri menegaskan, pengungkapan ini menjadi perhatian serius karena menyangkut fasilitas vital yang digunakan masyarakat luas.

“Kasus ini bukan sekadar pencurian biasa. Yang dicuri adalah fasilitas umum yang berdampak langsung pada keselamatan dan aktivitas masyarakat,” ujar Asep Safrudin.

Ganggu Lalu Lintas hingga Pasokan Listrik

Dalam kasus ini, Satreskrim Polresta Barelang mengungkap tiga perkara besar dengan modus operandi berbeda. Para pelaku menyasar fasilitas publik seperti box pengendali lampu lalu lintas (traffic light), kabel telekomunikasi, hingga kabel penerangan jalan umum.

Meski nilai barang yang dicuri tidak selalu besar, dampaknya dinilai sangat luas.

Pencurian modul traffic light menyebabkan gangguan pengaturan lalu lintas di sejumlah persimpangan, sementara pencurian kabel listrik dan telekomunikasi berdampak pada terganggunya pasokan listrik dan jaringan komunikasi masyarakat.

“Ini berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan lalu lintas, gangguan aktivitas ekonomi, bahkan membahayakan keselamatan publik,” kata Asep.

Ia juga menekankan bahwa tindakan tersebut dapat merusak citra Batam sebagai kawasan strategis investasi. Pemerintah daerah saat ini tengah gencar membangun infrastruktur dan mempercantik kota, sehingga kejahatan seperti ini dinilai kontraproduktif.

Modus Beragam, Pelaku Ada yang Residivis

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menjelaskan, kasus pertama terjadi di Simpang Batu Ampar, di mana pelaku mencuri box pengendali traffic light.

Tersangka JP, DC, dan satu pelaku lainnya yang masih buron (DPO) merusak perangkat tersebut dan membawanya menggunakan becak bermotor. Barang hasil curian kemudian dijual ke penadah dengan harga Rp750.000.

Kasus kedua terjadi di kawasan Dapur 12, Sagulung. Tersangka LM nekat memanjat menara telekomunikasi setinggi 72 meter untuk memotong kabel sepanjang 1.680 meter. Kabel tersebut kemudian dijual kepada penadah.

“Dari hasil pengembangan, tersangka LM diketahui telah melakukan aksi serupa di 14 lokasi berbeda di Batam,” ujar Anggoro.

Sementara itu, kasus ketiga melibatkan pencurian kabel lampu penerangan jalan di kawasan Pelabuhan Batu Ampar. Para pelaku menggali tanah untuk mengambil kabel tembaga, serta mencuri lampu LED dan panel box.

Dari pengungkapan tiga kasus tersebut, polisi mengamankan berbagai barang bukti, antara lain potongan kabel, alat potong, kendaraan, hingga komponen box traffic light.

Dijerat KUHP Baru, Ancaman Hingga 7 Tahun

Para pelaku pencurian dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf (f) dan (g) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara itu, para penadah dijerat Pasal 591 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei menambahkan, para pelaku dikenal sebagai “rayap besi” karena menyasar infrastruktur berbahan logam yang kemudian dijual kembali.

“Kerugian akibat aksi para pelaku diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Para pelaku merupakan warga Batam dan sebagian di antaranya merupakan residivis,” ujarnya.

Peran Masyarakat Jadi Kunci

Kapolda Kepri juga mengapresiasi peran masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini. Salah satu titik awal penyelidikan berasal dari video viral di media sosial yang memperlihatkan aksi para pelaku.

Menurut Asep, partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan, terutama terhadap kejahatan yang menyasar fasilitas publik.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan fasilitas umum,” kata Asep.

Ia menegaskan, kepolisian akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku pencurian fasilitas umum maupun pihak yang terlibat dalam penadahannya.

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *