Batam, Jurnalkota.co.id
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap dugaan peredaran narkotika di Kota Batam melalui dua penindakan pada 19–20 Oktober 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang berinisial K.A., O., dan A.
Dari kedua penindakan itu, petugas Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri menyita sabu dengan berat total 518,05 gram netto dan 75 butir ekstasi. Polisi juga mengamankan enam cartridge atau kartrid vape yang diduga mengandung etomidate.
Penyidik masih mendalami asal barang bukti tersebut, termasuk menelusuri sumber pasokan dan kemungkinan keterkaitan antara pihak-pihak yang diamankan dalam dua penindakan itu.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, menyampaikan keterangan Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Suyono, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Upaya itu dilakukan untuk menekan peredaran narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaannya.
Hal tersebut disampaikan Nona dalam keterangannya di Mapolda Kepri, Kota Batam, Jumat (23/10/2026).
Penindakan di tempat hiburan malam
Rangkaian pengungkapan bermula pada Senin (19/10/2026) malam. Saat itu, petugas mengamankan K.A. dan O. di salah satu tempat hiburan malam di Kota Batam.
Dari penindakan tersebut, petugas melakukan pengembangan ke sebuah apartemen di kawasan Nagoya, Batam. Pengembangan ini menghasilkan temuan barang bukti berupa sabu, ekstasi, serta kartrid vape yang diduga mengandung etomidate.
Total barang bukti yang disita dalam rangkaian penindakan terhadap K.A. dan O. berupa 217,56 gram sabu, 72 butir ekstasi, serta satu kartrid vape.
Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menduga K.A. berperan sebagai pengedar di wilayah Batam. Sementara itu, O. diduga berperan sebagai pemasok yang menyimpan narkotika di tempat tinggalnya.
Dalam pemeriksaan awal tersebut, O. mengaku memperoleh narkotika dari seseorang berinisial K. yang disebut berada di Johor Bahru, Malaysia.
Keterangan mengenai sumber pasokan itu masih didalami penyidik. Pengakuan O. menjadi bagian dari informasi yang ditelusuri untuk mengembangkan penyidikan terhadap pihak lain yang diduga terlibat.
Penggeledahan kamar hotel di Seraya
Penindakan berikutnya dilakukan pada Selasa (20/10/2026). Petugas mengamankan seorang berinisial A. di lobi sebuah hotel di kawasan Seraya, Kota Batam.
Setelah mengamankan A., petugas melakukan penggeledahan kamar hotel. Dari rangkaian penindakan dan penggeledahan tersebut, polisi menyita sabu seberat 300,49 gram netto, tiga butir ekstasi, serta lima kartrid vape yang diduga mengandung etomidate.
Berdasarkan pemeriksaan awal, A. mengaku mendapatkan narkotika dari seseorang berinisial R.Z.K. melalui sistem campak di Tanjung Balai Karimun.
Penyidik masih mendalami keterangan tersebut untuk menelusuri asal narkotika serta pihak yang diduga memasok barang kepada A.
Meski kedua penindakan dilakukan dalam waktu berdekatan, keterkaitan antara K.A., O., dan A. masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik. Polisi belum menyimpulkan bahwa ketiganya berada dalam satu jaringan peredaran yang sama.
Telusuri sumber pasokan
Nona menyampaikan, Polda Kepri terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri sumber pasokan serta pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Pendalaman dilakukan terhadap informasi yang diperoleh dari pemeriksaan awal, termasuk keterangan mengenai pemasok yang disebut berada di Johor Bahru dan penyerahan narkotika melalui sistem campak di Tanjung Balai Karimun.
Adapun enam kartrid vape yang diamankan dalam dua penindakan tersebut masih disebut sebagai barang yang diduga mengandung etomidate.
Pengungkapan kasus ini juga disebut sejalan dengan Program Prioritas Kapolri Quick Wins Program Nomor 2 tentang Pemulihan Kawasan Narkoba. Program tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
Selain menyampaikan perkembangan pengungkapan kasus, Nona mengajak masyarakat ikut menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman dan kondusif.
Ia juga mengingatkan masyarakat mengenai ketersediaan Layanan Kepolisian 110. Layanan yang aktif selama 24 jam dan dapat diakses secara gratis tersebut bisa dimanfaatkan untuk memperoleh bantuan kepolisian maupun menyampaikan pengaduan.









