Lebak, Jurnalkota.co.id
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar di Kabupaten Lebak, Banten. Polisi menyita 99 butir Tramadol HCl dan 42 butir Hexymer dalam pengungkapan tersebut.
Kedua pria berinisial MAG (33), warga Kecamatan Lebakgedong, dan TJ (23), warga Kecamatan Cipanas, diamankan di sebuah rumah di Kampung Cikomara, Desa Banjar Irigasi, Kecamatan Lebakgedong, Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kapolres Lebak AKBP Arninsi melalui Kasat Resnarkoba AKP Epi Cepiyana mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menindak dugaan peredaran sediaan farmasi yang tidak sesuai ketentuan.
“Polres Lebak berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran sediaan farmasi tanpa izin dan obat-obatan yang disalahgunakan. Upaya ini dilakukan untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak negatif penyalahgunaan obat-obatan,” kata Epi, Minggu (25/10/2026).
Epi menjelaskan, penanganan kasus tersebut dilakukan oleh anggota Unit 2 Satresnarkoba Polres Lebak yang dipimpin Ipda Kusnandar. Setelah mengamankan kedua pria itu, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti.
Selain obat-obatan, polisi menyita uang tunai Rp772.000 yang diduga merupakan hasil penjualan, satu telepon genggam merek Realme berwarna perak, satu telepon genggam merek Infinix berwarna abu-abu, serta sebuah tas dompet hitam.
Kedua pria beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Lebak untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Epi, penyidik menangani perkara tersebut dengan dugaan pelanggaran Pasal 435 atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Polisi masih memeriksa saksi dan kedua terduga pelaku, melengkapi administrasi penyidikan, serta mengembangkan kasus untuk mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran obat-obatan tersebut.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Lebak Iptu Moestafa Ibnu Syafir mengimbau masyarakat turut membantu mencegah peredaran obat-obatan tanpa izin. Warga diminta menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran tersebut.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran obat-obatan ilegal. Apabila menemukan atau mengetahui adanya dugaan peredaran obat-obatan tanpa izin, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” kata Moestafa.
Penulis: Noma
Editor: Antoni









