Aceh Tenggara, Jurnalkota.co.id
Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara (Pemkab Agara) kembali menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke 8 atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia perwakilan Aceh, Rabu (22/05/2024).
Pemkab Agara diketahui telah menerima WTP delapan kali secara berturut-turut sejak tahun 2017-2023.
Diketahui, selain Kabupaten Aceh Tenggara, tercatat ada beberapa daerah lain juga yang menerima WTP yaitu, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Utara dan Kota Langsa. Penyerahan WTP diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK RI, Rio Tirta, SE. M. Acc. CSFA. WTP.
Ketua DPRK Aceh Tenggara, Denny Febrian Roza ketika di konfirmasi Jurnalkota.co.id, membenarkan Aceh Tenggara kembali menerima WTP dari BPK RI perwakilan Aceh di Banda Aceh.
“Untuk WTP Aceh Tenggara diterima oleh Pj Bupati Aceh Tenggara Drs. Syakir dan Saya,” kata Ketua DPRK Aceh Tenggara Denny Febrian Roza,
Sementara, Pj Bupati Agara, Syakir didampingi Kepala BPKD, Syukur Selamat Karo-karo dan Inspektur ABD Kariman menyampaikan rasa syukurnya atas capaian yang sangat luar biasa dengan kerja keras semua pihak dan juga kolaborasi bersama DPRK, Pemkab Agara kembali meraih opini WTP secara berturut-turut hingga delapan kali.
“Ini merupakan hadiah terbesar untuk masyarakat Aceh Tenggara,” kata Syakir.
Syakir berharap, WTP yang diterima menjadi penyemangat dan penambah motivasi para pihak dalam menyampaikan laporan keuangan dan segera menindak lanjuti temuan yang ada, sesuai dengan arahan BPK.
Syakir juga menyampaikan, prestasi yang terukir tersebut, menjadi kebanggaan tersendiri bagi semua masyarakat Aceh Tenggara. Menurutnya, hal ini patut disyukuri bersama.
“Terima kasih atas kerjasama para OPD di pemerintahan Kabupaten Aceh Tenggara atas penyampaian laporan keuangan tepat waktu,” ucapnya.
Disamping itu, Kepala BPKD Syukur Selamat Karo-karo menjelaskan, bahwa pemeriksaan terhadap laporan keuangan yang dilakukan BPK ini bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan.
“Opini ini merupakan pernyataan profesional pemeriksaan mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan,” ujarnya.
Lanjutnya, pihaknya mendedikasikan penghargaan WTP ini kepada semua elemen masyarakat yang selama ini telah bekerja keras dan ikut mendukung terwujudnya laporan keuangan Pemkab Agara yang kredibel serta akuntabel.
Meskipun telah mendapatkan WTP, Syukur juga menyampaikan jika pihaknya akan tetap menyelesaikan rekomendasi yang diajukan oleh BPK atas beberapa hal dalam laporan itu yang harus ditindaklanjuti, karena Pemkab Agara berkewajiban memberikan penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan jawaban atau penjelasan yang dimaksud dan disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diserahkan. (Yuda)














