Jakarta, Jurnalkota.co.id
Sejumlah ahli waris R Imam Harsoyo mempertanyakan rencana pembangunan rumah kost atau rumah flat Gamma di Jalan H Ridi, RT 005 RW 003, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Bangunan yang disebut memiliki izin empat lantai dengan luas sekitar 3.472 meter persegi itu tercantum atas nama PT Paragon Technology and Innovation. Ahli waris menduga lokasi pembangunan tersebut berada di atas lahan yang kepemilikannya masih disengketakan.

Salah seorang ahli waris yang meminta identitasnya tidak disebutkan mengatakan, keluarga masih menelusuri dasar kepemilikan dan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk proyek tersebut.
“Kami ingin mendapatkan penjelasan mengenai dasar penerbitan PBG serta dokumen kepemilikan tanah yang digunakan,” kata ahli waris tersebut, Minggu (20/9/2026).
Berdasarkan papan proyek yang terpasang di lokasi, pembangunan itu mengantongi PBG Nomor SK-PG-317410-02102025-004. Namun, ahli waris menilai masih terdapat sejumlah informasi yang perlu diklarifikasi kepada pihak terkait.
Dugaan sengketa lahan tersebut, menurut ahli waris, merujuk pada surat keterangan Lurah Ulujami Nomor 00048/PU/03.03 tertanggal 17 Juli 2024.
Dalam surat yang ditandatangani Lurah Ulujami, Twicetian Yudha Irawan, disebutkan bahwa Girik C Nomor 1812, Persil 20, Blok D.I atas nama R Imam Harsoyo tercatat dalam Buku Letter C di Kantor Kelurahan Ulujami.
Keterangan serupa juga disebut tercantum dalam surat Kelurahan Ulujami Nomor 183/PU.03.03 tertanggal 29 Juli 2026. Surat tersebut kembali menerangkan pencatatan Girik C Nomor 1812, Persil 20, Blok D.I atas nama R Imam Harsoyo.
Meski demikian, pencatatan dalam Buku Letter C dan klaim ahli waris tersebut masih perlu dicocokkan dengan dokumen pertanahan serta data resmi dari instansi berwenang untuk memastikan status hukum dan batas bidang tanah.
Selain mempersoalkan status lahan, ahli waris juga menyoroti dugaan perbedaan alamat antara lokasi pembangunan dan alamat yang tercantum pada papan PBG.
Menurut ahli waris, proyek berada di Jalan H. Ridi, RT 005 RW 003, Kelurahan Ulujami. Namun, papan PBG disebut mencantumkan alamat Jalan Perdana, yang berada di RT 008 RW 003.
Ahli waris menilai perbedaan tersebut perlu dijelaskan oleh Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Jakarta Selatan sebagai instansi yang berwenang dalam pelayanan serta pengawasan bangunan gedung.
Pada papan PBG itu juga disebutkan nama PT Paragon Technology and Innovation serta nama Herman Salman Subakat dan Sari Chairunnisa. Namun, hubungan para pihak dengan kepemilikan lahan maupun pembangunan proyek tersebut masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut.
Hingga berita ini disusun, ahli waris mengaku belum memperoleh keterangan resmi mengenai dasar penerbitan PBG, termasuk dokumen kepemilikan tanah yang digunakan dalam pengajuannya.
Ahli waris berencana meminta penjelasan lebih lanjut kepada pihak Kelurahan Ulujami. Mereka juga akan menelusuri dokumen terkait ke instansi Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Jakarta Selatan.
Langkah itu dilakukan untuk memperoleh kepastian mengenai riwayat tanah, kesesuaian alamat, batas bidang, serta legalitas dokumen yang menjadi dasar pembangunan.
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan, konfirmasi masih perlu dimintakan kepada PT Paragon Technology and Innovation, Herman Salman Subakat, Sari Chairunnisa, pengelola proyek, Kelurahan Ulujami, Kantor Pertanahan Jakarta Selatan, serta Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Jakarta Selatan.
Tanggapan dari para pihak tersebut penting untuk memastikan status lahan dan menjelaskan dasar penerbitan PBG secara utuh. Jawaban mereka akan dimuat dalam pemberitaan lanjutan.
Penulis: Hengky
Editor: Antoni












