Tanjungpinang, Jurnalkota.online
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepulauan Riau (Kepri) mengadakan sosialisasi tentang Mengenal Investasi Legal dan Ilegal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PKK Kota Tanjungpinang di Trans Convention Center, Kota Tanjungpinang, Selasa (19/12/2023).
Kepala OJK Perwakilan Kepri Rony Ukurta Barus, sosialisasi atas arahan Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang Hasan, dilakukan sebagai edukasi tentang pentingnya mengetahui mana produk keuangan yang resmi dan tidak.
“Kita beritahukan mana produk keuangan atau entitas yang berizin di OJK dan mana yang tidak,” kata Rony Ukurta Barus.
Setelah mendapatkan sosialisasi ini, ASN dan PKK bisa memiliki pengetahuan yang lebih dalam dan memberikan informasi kepada lingkungan kantor dan lingkungan kerja masing-masing.
Rony Ukurta Barus mengatakan bahwa saat ini hanya ada 101 entitas pinjaman online yang resmi dan masuk di bawah pengawasan OJK.
“Sehingga selebih dari itu tentu tidak resmi,” kata Rony Ukurta Barus.
Ditempat yang sama, Staf Ahli Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang Ahmad Yani, yang sekaligus membuka kegiatan sosialisasi tersebut memberikan apresiasi kepada OJK yang telah menyelenggarakan kegiatan ini.
Menurut Ahmad Yani, kegiatan ini penting karena peserta yang hadir dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat sekitar.
“Ini kegiatan yang positif. Terlebih, saat ini perkembangan digitalisasi tak bisa dihindari,” ujar Ahmad Yani.
Ahmad Yani berharap bahwa setelah kegiatan ini, para ASN dan PKK di Tanjungpinang dapat memahami investasi mana yang bisa dipercaya.
Menurut OJK, kata Ahmad Yani, dengan memanfaatkan peminjaman online (pinjol) yang tidak resmi, peminjam akan dirugikan terutama oleh bunga yang tinggi.
“Dengan adanya sosialisasi ini setidaknya mereka tahu cara mencegahnya,” uhar Ahmad Yani.
Editor: Antoni














