Anak SD Sudah Terpapar Judi Online, MUI Lebak Desak Pembatasan Medsos di Bawah 16 Tahun

Jasa Maklon Sabun

Lebak, Jurnalkota.co.id

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Banten, mendukung kebijakan pemerintah terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tunas.

Wakil Ketua Umum MUI Kabupaten Lebak, KH Ahmad Hudori, menilai kebijakan tersebut penting untuk melindungi generasi muda dari paparan konten negatif di ruang digital.

“Kami sangat mendukung pemerintah hadir untuk menyelamatkan anak bangsa dengan memberlakukan pembatasan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun,” kata Ahmad Hudori di Lebak, Minggu (29/3/2026).

Menurut Ahmad Hudori, pembatasan tersebut bertujuan mencegah anak-anak terpapar berbagai risiko digital, seperti konten negatif, perundungan siber, hingga kecanduan gawai.

Ia bahkan menyoroti fenomena yang mengkhawatirkan, di mana anak usia Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) sudah mulai terjerumus dalam praktik judi online.

“Kalau tidak dibatasi, media sosial bisa membawa dampak buruk bagi masa depan anak-anak,” ujarnya.

MUI Lebak juga mengapresiasi langkah pemerintah yang akan membatasi akses anak terhadap sejumlah platform digital yang dinilai berisiko tinggi, seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox.

Ahmad Hudori menilai, kebijakan tersebut dapat menekan potensi kecanduan digital, termasuk kebiasaan bermain gim berlebihan hingga akses ke konten pornografi dan praktik perundungan di dunia maya.

Menurut dia, saat ini penggunaan media sosial di kalangan anak-anak semakin masif, bahkan tanpa pengawasan yang memadai dari orang tua.

“Anak-anak sekarang hampir selalu memegang ponsel. Tanpa pengawasan, mereka bisa dengan mudah mengakses konten yang tidak sesuai usia,” kata dia.

Karena itu, MUI Kabupaten Lebak berkomitmen menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat melalui berbagai forum keagamaan, seperti mimbar khotbah, pengajian, dan tausiyah.

Selain itu, pihaknya juga mengimbau para orang tua agar lebih aktif dalam mengawasi aktivitas digital anak, termasuk membatasi durasi penggunaan gawai.

“Kami berharap orang tua bisa membatasi penggunaan gadget anak, misalnya maksimal 1,5 jam per hari,” ujar Ahmad Hudori.

 

Penulis: Noma
Editor: Antoni

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *