Dituding Tipu Rp60 Juta, Ketua Projo Muda Tangerang Laporkan Pemilik Akun ke Polisi

Jasa Maklon Sabun

Tangerang, Jurnalkota.co.id

Ketua Projo Muda Kota Tangerang, Halasson Sigalingging, melaporkan pemilik akun media sosial berinisial DM ke Polres Metro Tangerang Kota atas dugaan pencemaran nama baik, setelah namanya viral dituding melakukan penipuan hingga Rp60 juta.

Laporan tersebut dilayangkan pada Sabtu (28/3/2026) dengan nomor: LP/B/672/III/2026/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota.

Sigalingging menjelaskan, tuduhan itu bermula dari unggahan video di media sosial yang menyebut dirinya sebagai penipu dalam kasus pendampingan sengketa kendaraan roda empat dengan pihak leasing.

“Dalam video itu disebutkan saya menawarkan diri mengurus kasus leasing dan dituduh menipu dengan nominal Rp60 juta. Padahal, itu tidak benar,” kata Sigalingging saat dikonfirmasi, Minggu (29/3/2026).

Ia menuturkan, awalnya DM meminta dirinya untuk membantu pendampingan kasus penarikan mobil oleh pihak leasing. Namun, permintaan itu sempat ia tolak hingga lima kali.

“Saya menolak karena mengetahui yang bersangkutan punya riwayat masalah terkait kendaraan. Tapi karena orang tuanya memohon, saya akhirnya mengarahkan kasus ini ke rekan saya untuk membantu,” ujarnya.

Menurut Sigalingging, proses pendampingan dilakukan oleh rekannya secara profesional, termasuk menawarkan mekanisme kuasa hukum yang disepakati oleh pihak DM.

Dalam prosesnya, kata dia, kasus tersebut sempat diarahkan untuk dilaporkan ke Polresta Tangerang dan Polda Banten karena tidak menemukan titik temu dengan pihak leasing.

Namun, ia mengungkapkan, DM justru tidak kooperatif saat proses hukum berjalan. Padahal, keterangan DM sebagai pelapor dibutuhkan penyidik.

“Yang bersangkutan beberapa kali dipanggil untuk pemeriksaan, tetapi tidak datang. Bahkan sempat menghilang dan tidak bisa dihubungi selama sekitar enam bulan,” katanya.

Sigalingging menambahkan, pada November 2024, DM kembali melaporkan dirinya ke Polres Metro Tangerang Kota atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti, kasus tersebut dinilai tidak cukup bukti dan tidak dilanjutkan oleh penyidik.

“Semua sudah saya jelaskan dan buktikan. Bahkan pendampingan dilakukan secara profesional. Karena itu, laporan tersebut tidak berlanjut,” ujarnya.

Persoalan kembali mencuat setelah DM diduga menyampaikan tudingan secara langsung di lingkungan tempat tinggal Sigalingging pada 26 Maret 2026, sekaligus menyebarkannya melalui media sosial hingga viral.

Sigalingging menilai, tuduhan tersebut telah mencemarkan nama baiknya dan memicu opini negatif publik, termasuk terhadap kinerja kepolisian.

“Dalam unggahan itu juga disebutkan Polres Metro Tangerang Kota tidak menindaklanjuti laporan selama dua tahun, sehingga memicu komentar negatif dari masyarakat,” katanya.

Atas dasar itu, ia melaporkan DM dengan dugaan pelanggaran Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 441 KUHP.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak DM terkait laporan tersebut.

 

Penulis: Dede
Editor: Antoni

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *