Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Tanjungpinang mengevaluasi distribusi solar subsidi menyusul antrean kendaraan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Evaluasi bersama tim teknis perangkat daerah terkait itu mencakup kebutuhan kuota, administrasi kendaraan, penggunaan Fuel Card, serta pengawasan distribusi agar penyaluran BBM bersubsidi lebih tertib dan tepat sasaran.
Kepala Disdagin Kota Tanjungpinang Riany mengatakan, evaluasi dilakukan berdasarkan data Fuel Card, temuan lapangan, dan hasil koordinasi lintas instansi.
“Evaluasi ini bertujuan memastikan distribusi Solar Subsidi berjalan lebih tertib, lancar, dan tepat sasaran. Kita perlu memperkuat validasi data kendaraan, mengoptimalkan penggunaan Fuel Card, serta meningkatkan koordinasi pengawasan agar pelayanan di SPBU dapat berjalan lebih baik,” ujar Riany, Rabu (14/10/2026).
Menurut Riany, sejumlah faktor menjadi perhatian dalam evaluasi tersebut, antara lain peningkatan frekuensi pengisian, bertambahnya pengguna Fuel Card, serta peralihan sebagian konsumen dari Dexlite ke solar subsidi.
Kuota solar subsidi turun 6,43 persen
Berdasarkan data yang dihimpun Disdagin, alokasi solar subsidi Kota Tanjungpinang turun dari 18.041 kiloliter (KL) pada 2025 menjadi 16.880 KL pada 2026.
Penurunan tersebut mencapai 1.161 KL atau sekitar 6,43 persen.
Kondisi itu menjadi salah satu pertimbangan dalam mengevaluasi kebutuhan operasional kendaraan, frekuensi pengisian, serta kelancaran pelayanan di SPBU.
Selain alokasi BBM, Disdagin menelaah data kendaraan pengguna Fuel Card. Sebanyak 2.486 kartu telah diterbitkan, terdiri atas 1.878 kendaraan dari Tanjungpinang, 71 kendaraan dari Bintan, 395 kendaraan dari Batam, dan 142 kendaraan dari luar Kepulauan Riau.
Dengan demikian, terdapat 608 kendaraan atau sekitar 24,46 persen yang berasal dari luar Kota Tanjungpinang.
Data tersebut digunakan sebagai bahan verifikasi administrasi dan evaluasi distribusi. Asal kendaraan dari luar daerah tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran.
Empat langkah perbaikan distribusi
Evaluasi tersebut menghasilkan empat langkah tindak lanjut untuk memperbaiki distribusi solar subsidi.
Pertama, penyesuaian kuota berdasarkan kebutuhan operasional kendaraan dan karakteristik wilayah.
Kedua, penertiban administrasi melalui verifikasi data kendaraan, termasuk kendaraan dari luar daerah dan kendaraan yang sedang menjalani proses mutasi.
Ketiga, optimalisasi aplikasi Fuel Card untuk memastikan kesesuaian kartu dengan kendaraan yang terdaftar sekaligus mendukung pelacakan transaksi pengisian BBM.
Keempat, penguatan pengawasan melalui pemantauan SPBU, evaluasi pola pengisian, serta koordinasi lintas instansi.
Riany menegaskan, tindak lanjut tersebut akan dilaksanakan secara bertahap sesuai kewenangan masing-masing instansi dan ketentuan yang berlaku.
“Harapannya, tata kelola distribusi Solar Subsidi semakin baik, antrean di SPBU dapat dikendalikan, dan BBM bersubsidi dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Karena itu, validasi data, ketertiban administrasi, dan pengawasan berkelanjutan menjadi bagian penting dalam perbaikan distribusi,” kata Riany.















