Karimun, Jurnalkota.co.id
Bea Cukai Tanjung Balai Karimun bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karimun menggelar Operasi Gurita pada 18–24 Agustus 2025 untuk memberantas peredaran rokok ilegal.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Tri Wahyudi, mengatakan operasi tersebut menghasilkan tujuh kali penindakan dengan barang bukti 9.702 batang rokok ilegal. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp14,65 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp7,38 juta.
“Seluruh barang hasil penindakan ditetapkan sebagai barang dikuasai negara (BDN),” ujar Tri Wahyudi, Kamis (4/9/2025).
Selain penindakan, tim gabungan juga memberikan edukasi kepada masyarakat dan pedagang agar tidak membeli maupun memperjualbelikan rokok ilegal.
“Kami mengajak masyarakat berperan aktif dalam memberantas peredaran barang ilegal,” kata Tri Wahyudi.
Ia menegaskan, operasi bersama ini diharapkan memperkuat sinergi Bea Cukai dan pemerintah daerah, sekaligus meningkatkan kesadaran publik akan bahaya rokok ilegal.
“Tujuan akhirnya adalah menciptakan iklim usaha yang adil, sehat, serta melindungi generasi penerus dari bahaya produk ilegal,” pungkas Tri Wahyudi. (*)








