Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPP) mulai melaksanakan rekonstruksi Jalan Pelantar II, Kota Tanjungpinang. Proyek ini bukan sekadar perbaikan “tambal sulam”, melainkan setara dengan pembangunan jembatan.
Kepala Dinas PUPP Kepri, Rodi Yantari, menjelaskan jalan tersebut mengalami amblas sejak awal 2025. Pembangunan dilakukan dengan pondasi bore pile full casing yang mampu menahan beban kendaraan Muatan Sumbu Terberat (MST) 12 hingga 15 ton.
“Pondasi bore pile dipilih karena ramah lingkungan. Jika memakai tiang pancang, getarannya bisa merusak rumah warga di sekitar lokasi. Ini standar jembatan, sehingga biayanya relatif mahal,” kata Rodi di Kota Tanjungpinang, Jumat (5/9/2025).
Biaya Capai Rp3,9 Miliar
Rodi menyebut biaya rekonstruksi mencapai Rp27 juta per meter persegi, hampir setara dengan pembangunan jalan beton di atas air. Total nilai proyek Rp3,9 miliar, lebih rendah Rp600 juta dari pagu anggaran Rp4,5 miliar yang dialokasikan melalui APBD 2025 dari Belanja Tidak Terduga (BTT).
“Konstruksinya setara jalan provinsi, seperti akses ke pelabuhan atau jalan penghubung antardaerah. Jadi bukan sekadar jalan lingkungan biasa,” ujarnya.
Akses Vital Logistik
Pelantar II merupakan akses penting menuju Pelabuhan Kuala Riau. Penutupan jalur sejak amblas membuat arus barang dialihkan ke Pelantar I, sehingga menimbulkan kepadatan dan berpotensi menghambat distribusi logistik.
“Kalau tidak segera diperbaiki, arus logistik akan terus tersendat. Padahal kawasan ini menopang kebutuhan pokok masyarakat di ibu kota Kepri,” kata Rodi.
Dikerjakan Dua Tahap
Rekonstruksi Jalan Pelantar II dikerjakan dalam dua tahap. Tahap pertama fokus pada titik amblas sepanjang 24,3 meter dan ditargetkan selesai akhir 2025. Tahap kedua akan dilanjutkan pada 2026 untuk memperbaiki sisa ruas sepanjang 190 meter.
Dinas PUPP juga sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar, baik melalui forum resmi maupun pendekatan langsung ke rumah-rumah warga. (*)







