Buron Delapan Tahun, DPO Korupsi Dana Sertifikat Tanah KKPA di Kuansing Ditangkap

Jasa Maklon Sabun

Kuantan Singingi, Jurnalkota.co.id

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil menangkap seorang daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana bantuan sertifikat tanah pola Kredit Koperasi Primer untuk Anggota (KKPA) dari PTPN V kepada Koperasi Petani Siampo Pelangi, Desa Pasikaian, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi.

Tersangka yang ditangkap adalah Khairul Saleh bin H Ali Ishak, yang telah masuk dalam daftar pencarian orang sejak Januari 2018 setelah mangkir dari panggilan penyidik dan melarikan diri untuk menghindari proses hukum.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di Desa Pulau Panjang, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Khairul Saleh merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan pelaksanaan dana bantuan sertifikat tanah pola KKPA dari PTPN V kepada Koperasi Petani Siampo Pelangi yang terjadi pada 2010.

Dalam perkara tersebut, Khairul Saleh ditetapkan sebagai tersangka bersama dua tersangka lainnya, yakni Arlimus BSC dan Asmir bin Umar. Kedua terdakwa tersebut telah lebih dahulu menjalani proses hukum dan dijatuhi hukuman penjara masing-masing enam tahun dan lima tahun.

Namun, saat proses penyidikan berlangsung, Khairul Saleh tidak memenuhi panggilan penyidik Kejari Kuansing. Ia kemudian melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai DPO berdasarkan Surat Penetapan DPO Nomor Print-45/N.4.23/Fd.1/01/2018 tertanggal 22 Januari 2018.

Dipantau Sejak Lama

Kejaksaan mengungkapkan bahwa keberadaan Khairul Saleh telah menjadi target pemantauan Tim Tabur selama bertahun-tahun.

Selama masa pelariannya, tersangka diduga kerap berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran aparat penegak hukum. Bahkan, ia disebut sempat bersembunyi hingga ke wilayah Sungai Penuh, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.

Tim gabungan terus melakukan pelacakan dan pengumpulan informasi terkait keberadaan tersangka. Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil setelah aparat memperoleh informasi bahwa Khairul Saleh berada di rumah istrinya yang berlokasi di Desa Pulau Panjang, Kecamatan Cerenti.

Setelah memastikan keberadaan target, Tim Tabur Kejaksaan Agung RI bersama Tim Tabur Kejati Riau dan Kejari Kuansing bergerak menuju lokasi.

Saat dilakukan penggerebekan, tersangka diketahui bersembunyi di atas loteng rumah untuk menghindari penangkapan. Meski demikian, petugas berhasil mengamankannya tanpa perlawanan.

Setelah ditangkap, Khairul Saleh langsung dibawa ke Kantor Kejari Kuansing untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kerugian Negara Rp1,2 Miliar

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, I Dewa Gede Wirajana, melalui Asisten Intelijen Kejati Riau, Oktavian Syah Efendi, memberikan apresiasi kepada seluruh tim yang terlibat dalam operasi penangkapan tersebut.

Menurut dia, keberhasilan menangkap tersangka yang telah lama menjadi buronan merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memastikan setiap perkara dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tidak ada tempat yang nyaman bagi pelaku kejahatan dan pelanggar hukum,” kata Oktavian.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing, Muhammad Harun Sunadi, didampingi Kepala Seksi Intelijen Sunardi Ependi dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Risky Al Ikhsan, menyampaikan apresiasi kepada Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Kejati Riau atas keberhasilan menangkap tersangka.

Harun mengatakan, setelah penangkapan dilakukan, Kejari Kuansing akan segera melanjutkan proses hukum terhadap Khairul Saleh.

Menurut dia, berkas perkara tersangka akan dipersiapkan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna menjalani proses persidangan.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, perkara dugaan korupsi tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,2 miliar.

“Terhadap tersangka Khairul Saleh telah dilakukan penahanan dan saat ini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Teluk Kuantan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Harun.

Kejaksaan menegaskan bahwa program Tangkap Buronan (Tabur) akan terus dilakukan untuk memburu para tersangka maupun terpidana yang masih masuk dalam daftar pencarian orang. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum agar tidak ada pelaku tindak pidana yang dapat menghindari pertanggungjawaban hukum dengan cara melarikan diri.

 

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *