Bintan, Jurnalkota.co.id
Kepolisian Resor (Polres) Bintan meningkatkan upaya pencegahan dan kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
Langkah tersebut dilakukan melalui penguatan deteksi dini, pengecekan titik panas, koordinasi lintas sektor, sosialisasi kepada masyarakat, hingga penegakan hukum apabila ditemukan unsur tindak pidana.
Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Raden Bimo Dwi Lambang mengatakan, penanganan karhutla tidak hanya dilakukan setelah kebakaran terjadi. Menurut dia, upaya pencegahan harus diperkuat untuk mengurangi kemunculan titik api sekaligus mencegah kebakaran meluas.
“Polres Bintan akan terus meningkatkan deteksi dini dan koordinasi dengan instansi terkait dalam mengantisipasi karhutla,” ujar Bimo, Senin (14/9/2026).
“Setiap informasi maupun titik yang terindikasi mengalami kebakaran akan ditindaklanjuti agar penanganan dapat dilakukan sedini mungkin dan api tidak meluas,” lanjutnya.
Sebagai bagian dari peningkatan kesiapsiagaan, Satuan Reserse Kriminal Polres Bintan mengikuti rapat koordinasi mengenai penegakan hukum terhadap tindak pidana karhutla di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
Rapat yang dilaksanakan secara daring pada Senin tersebut dipimpin Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri AKBP Juleightin Siahaan. Kegiatan itu diikuti jajaran fungsi reserse kriminal, khususnya personel yang menangani tindak pidana tertentu.
Dari Polres Bintan, rapat tersebut diikuti Bimo, Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bintan Ipda Salamun, serta personel Unit Tipidter.
Rapat koordinasi itu menjadi bagian dari upaya menyamakan langkah dalam mencegah dan menangani kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kepulauan Riau. Selain pemadaman, aparat juga perlu memastikan penyebab setiap kebakaran dapat diketahui melalui proses pemeriksaan di lapangan.
Informasi titik panas harus diverifikasi
Bimo mengatakan, setiap informasi mengenai titik panas atau hotspot perlu segera ditindaklanjuti melalui pengecekan dan verifikasi oleh petugas.
Pengecekan diperlukan karena informasi mengenai titik panas belum selalu menunjukkan terjadinya kebakaran. Namun, setiap temuan tetap harus direspons dengan cepat untuk mencegah api berkembang dan menjangkau kawasan yang lebih luas.
Apabila ditemukan kebakaran, upaya pemadaman harus dilakukan bersamaan dengan pengamanan tempat kejadian perkara. Polisi juga akan melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab munculnya api.
Penyelidikan diperlukan guna memastikan apakah kebakaran terjadi karena faktor alam, kelalaian, atau tindakan yang dilakukan dengan sengaja. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar bagi kepolisian untuk menentukan langkah selanjutnya.
Selain meningkatkan kesiapsiagaan personel, Polres Bintan akan memperkuat sinergi antarfungsi kepolisian serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait.
Upaya pencegahan juga dilakukan melalui sosialisasi dan penyampaian imbauan secara langsung kepada masyarakat. Spanduk berisi larangan serta pesan pencegahan karhutla akan dipasang di sejumlah lokasi yang dinilai rawan mengalami kebakaran.
Menurut Bimo, keterlibatan seluruh unsur diperlukan karena karhutla dapat menimbulkan dampak luas. Kebakaran tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga dapat mengganggu kesehatan, aktivitas masyarakat, dan keselamatan warga di sekitar lokasi kejadian.
Penegakan hukum
Bimo menegaskan, Polres Bintan akan melakukan proses penegakan hukum apabila dalam suatu peristiwa karhutla ditemukan unsur tindak pidana.
Penanganan perkara akan dilakukan secara profesional berdasarkan fakta yang ditemukan serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Karena itu, masyarakat diminta tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Cara tersebut berisiko membuat api menjalar, terutama ketika kondisi lahan kering dan tiupan angin cukup kuat.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Bintan agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar,” kata Bimo.
Masyarakat juga diminta tidak membuang puntung rokok sembarangan, khususnya di kawasan yang ditumbuhi rumput atau tanaman kering. Api yang digunakan untuk kegiatan tertentu juga harus dipastikan benar-benar padam sebelum lokasi ditinggalkan.
“Hindari membuang puntung rokok sembarangan, terutama di kawasan yang mudah terbakar, dan jangan meninggalkan api dalam kondisi masih menyala,” ujarnya.
Polres Bintan turut meminta masyarakat berperan aktif mengawasi lingkungan sekitar. Warga yang menemukan titik api, kebakaran lahan, atau kegiatan pembakaran yang berpotensi memicu karhutla diminta segera melapor.
Laporan dapat disampaikan kepada kepolisian atau instansi terkait agar petugas dapat bergerak melakukan pemeriksaan dan penanganan sebelum kebakaran meluas.
“Pencegahan karhutla membutuhkan peran kita bersama. Jangan menunggu api membesar,” ujar Bimo.
“Apabila melihat kebakaran atau aktivitas yang berpotensi menyebabkannya, segera laporkan kepada kepolisian maupun instansi terkait agar dapat ditangani dengan cepat,” tambahnya.
Melalui deteksi dini, sosialisasi, koordinasi lintas sektor, respons cepat, dan penegakan hukum, Polres Bintan berharap ancaman karhutla dapat ditekan.
Langkah tersebut juga diperlukan untuk melindungi keselamatan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Bintan.













