www.jurnalkota.co.id
Oleh: Qodrotunada Habibilah Al Muzayyanu
Mahasiswi Yogyakarta
Setiap mahasiswa yang melangkah ke gerbang perguruan tinggi membawa satu keyakinan dasar: kampus adalah ruang beradab, tempat martabat manusia dijunjung setinggi ilmu pengetahuan. Namun, asumsi itu runtuh ketika kasus pelecehan seksual verbal mencuat di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Ironisnya, institusi yang menjadi “rahim” calon penegak hukum justru terseret dalam persoalan serius terkait perlindungan martabat manusia.
Belasan mahasiswa diduga menjadikan puluhan mahasiswi hingga dosen sebagai objek pelecehan dalam sebuah grup obrolan tertutup. Kehormatan dipermainkan dan dinormalisasi sebagai lelucon. Kasus ini tidak hanya memunculkan kemarahan publik, tetapi juga menimbulkan pertanyaan mendasar: mengapa respons birokrasi kampus dinilai lambat, padahal bukti dan kesaksian telah beredar luas?
Jaringan Pemantauan Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai penanganan kasus tersebut terkesan tertutup dan lamban, karena kampus dinilai lebih menjaga reputasi daripada mengutamakan perlindungan korban. Di sisi lain, pihak universitas menyatakan tengah menjalankan prosedur pemeriksaan yang membutuhkan waktu hingga 79 hari kerja, dengan pertimbangan bahwa sanksi tidak hanya didasarkan pada perbuatan pelaku, tetapi juga pada dampak yang dirasakan korban.
Pernyataan ini menunjukkan adanya pola penanganan yang menempatkan pengalaman korban sebagai faktor utama dalam penentuan sanksi. Dalam praktiknya, penegakan hukum menjadi sangat bergantung pada sejauh mana korban mampu menyampaikan dan membuktikan dampak yang dialaminya. Pola ini tidak terlepas dari prinsip delik aduan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang pada beberapa bentuk pelecehan masih mensyaratkan adanya laporan dari korban.
Konsekuensinya nyata. Proses hukum sangat bergantung pada keberanian korban untuk melapor, sementara tidak semua korban berada dalam kondisi psikologis maupun sosial yang memungkinkan untuk itu. Tekanan stigma, rasa takut, dan kekhawatiran akan dampak lanjutan sering kali menjadi penghalang. Bahkan ketika bukti dan saksi telah tersedia, proses hukum tetap bisa terhambat tanpa adanya aduan resmi.
Di sinilah letak problem mendasarnya. Prinsip delik aduan memang berangkat dari pengakuan atas otonomi individu terhadap tubuhnya. Namun, dalam praktiknya, pendekatan ini membuka ruang subjektivitas yang besar dalam penegakan hukum. Suatu perbuatan tidak semata dinilai dari hakikatnya, melainkan dari sejauh mana korban merasa dirugikan atau memilih untuk melaporkan.
Akibatnya, hukum cenderung bersifat reaktif, bukan preventif. Pelanggaran baru diproses setelah ada pengaduan, bukan dicegah sejak awal. Dalam jangka panjang, hal ini berpotensi melemahkan daya cegah hukum sekaligus mengikis kontrol sosial. Masyarakat menjadi ragu untuk menegur perilaku menyimpang karena banyak aspek kehidupan diposisikan sebagai ranah privat.
Kondisi ini kontras dengan pendekatan yang menempatkan standar moral dan hukum sebagai sesuatu yang objektif dan tegas. Dalam perspektif hukum Islam, misalnya, pelecehan seksual dipandang sebagai pelanggaran yang jelas tanpa bergantung pada persetujuan atau pengaduan korban. Penegakan hukum tidak menunggu laporan, melainkan berorientasi pada pencegahan dan perlindungan sejak awal.
Selain itu, kontrol sosial diperkuat melalui prinsip amar ma’ruf nahi munkar, yang mendorong masyarakat untuk aktif menjaga norma dan menegur penyimpangan. Dengan demikian, tanggung jawab menjaga ruang aman tidak hanya dibebankan pada korban, tetapi menjadi kewajiban kolektif.
Kasus di FH UI menjadi cermin bahwa persoalan pelecehan seksual tidak cukup diselesaikan dengan prosedur administratif semata. Diperlukan evaluasi mendasar terhadap mekanisme penanganan, khususnya yang terlalu bergantung pada subjektivitas korban. Tanpa perbaikan, hukum berisiko kehilangan daya cegahnya, sementara korban tetap berada dalam posisi rentan.
Pada akhirnya, kampus sebagai ruang intelektual semestinya tidak hanya menjadi tempat belajar hukum, tetapi juga teladan dalam menegakkan keadilan. Ketika martabat manusia dipertaruhkan, kecepatan, ketegasan, dan keberpihakan pada korban bukan lagi pilihan melainkan keharusan.**














