Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Tanjungpinang mengklarifikasi status bantuan kontainer bagi pedagang kaki lima (PKL) yang sebelumnya berjualan di kawasan Tepi Laut.
Kepala Disdagin Kota Tanjungpinang, Riany, mengatakan kontainer tersebut diberikan sebagai bagian dari program penataan kawasan sekaligus penyediaan sarana pendukung bagi para pedagang untuk menjalankan usahanya.
“Kontainer tersebut diperuntukkan bagi PKL yang sebelumnya berjualan di kawasan Tepi Laut. Bantuan diberikan melalui mekanisme hibah kepada penerima yang telah ditetapkan sesuai ketentuan,” kata Riany, Jumat (21/8/2026).
Riany menjelaskan, setelah proses serah terima dilakukan berdasarkan dokumen hibah, kontainer tersebut tidak lagi menjadi fasilitas operasional yang dikelola sehari-hari oleh Disdagin.
Menurut dia, tanggung jawab untuk menjaga, menggunakan, dan memanfaatkan kontainer sesuai peruntukannya berada pada masing-masing penerima hibah.
Sebelum bantuan diserahkan, lanjut Riany, calon penerima telah menyatakan kesediaannya untuk menerima dan memanfaatkan kontainer tersebut. Disdagin juga telah berkomunikasi dengan para pedagang, termasuk membahas lokasi pemanfaatannya.
“Pemanfaatannya tidak harus secara kaku berada di satu titik tertentu di kawasan Tepi Laut. Apabila kondisi di lapangan mengharuskan penerima memanfaatkan kontainer di lokasi lain, pada prinsipnya dapat dilakukan sepanjang sesuai ketentuan dan tidak melanggar aturan penataan kawasan,” ujarnya.
Terkait adanya kontainer yang belum dimanfaatkan secara optimal, Riany mengatakan kondisi tersebut tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai proyek mangkrak ataupun aset pemerintah yang terbengkalai.
Menurut dia, penentuan status kontainer harus mengacu pada dokumen hibah dan proses serah terima yang telah dilaksanakan.
“Kalau ada yang belum dimanfaatkan secara optimal, tentu menjadi perhatian kami. Disdagin akan terus melakukan pembinaan dan komunikasi dengan penerima agar bantuan tersebut benar-benar memberikan manfaat sesuai tujuan program,” kata Riany.
Ia menambahkan, Disdagin terbuka terhadap kritik dan masukan dari media maupun masyarakat. Namun, pemberitaan mengenai program pemerintah diharapkan mengacu pada data dan dokumen yang lengkap agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap objektif dan berimbang.
“Ukuran keberhasilan program tidak hanya dilihat dari kondisi kontainer pada hari ini, tetapi juga dari proses pengadaan, penetapan penerima, dasar pemberian hibah, dokumen serah terima, serta komitmen penerima dalam memanfaatkan bantuan,” tegasnya.
Riany memastikan Disdagin Kota Tanjungpinang siap memberikan data dan dokumen yang dapat diakses sesuai ketentuan. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan transparansi serta memastikan program bantuan pemerintah tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat.














