Batam, Jurnalkota.co.id
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap dua kasus peredaran narkotika di Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat tersangka dan menyita barang bukti berupa sabu seberat sekitar 200 gram serta ganja kering seberat 5.042 gram atau lebih dari 5 kilogram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Suyono melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan, pengungkapan pertama dilakukan oleh Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 06.45 WIB di ruang pemeriksaan lantai dua Bandara Hang Nadim Batam.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial SF alias F yang diduga membawa narkotika jenis sabu.
“Hasil pemeriksaan menemukan dua bungkus plastik berisi sabu dengan berat bruto sekitar 200 gram yang disembunyikan di bagian pakaian tersangka,” kata Nona, Jumat (19/6/2026).
Sehari kemudian, Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri kembali mengungkap kasus peredaran ganja di wilayah Batam.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka masing-masing berinisial MF alias F, F alias F, dan MZ.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran ganja di Kota Batam. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap para tersangka secara bertahap.
Dari hasil pengembangan kasus, polisi menemukan barang bukti ganja kering yang disimpan di sejumlah lokasi dengan total berat mencapai 5.042 gram.
Menurut Nona, keberhasilan pengungkapan dua kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat serta pengembangan yang dilakukan petugas di lapangan.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel Ditresnarkoba Polda Kepri dalam menindaklanjuti informasi masyarakat serta melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika,” ujarnya.
Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Kepri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Polda Kepri menegaskan akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkoba di lingkungan sekitar,” kata Nona.
Ia menambahkan, masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan tindak pidana dapat menghubungi layanan Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam.














