Batam, Jurnalkota.co.id
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) bersama Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres dan Polresta jajaran mengungkap 10 kasus tindak pidana narkotika dalam operasi yang berlangsung selama periode 22 hingga 29 Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, aparat kepolisian mengamankan 13 tersangka serta menyita berbagai jenis barang bukti narkotika yang diduga akan diedarkan di wilayah Kepulauan Riau.
Keberhasilan pengungkapan itu disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Kota Batam, Selasa (30/6/2026). Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polda Kepri dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suyono mengatakan, dari 10 kasus yang berhasil diungkap, polisi mengamankan 13 tersangka yang terdiri atas 11 laki-laki dan dua perempuan.
Selain menangkap para tersangka, penyidik juga menyita barang bukti berupa 928 cartridge vape yang mengandung zat Etomidate dengan berat total 2.203,26 gram, 127 butir pil ekstasi, serta sabu seberat 816,93 gram.
Menurut Suyono, seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Kepri bersama Satresnarkoba Polres dan Polresta jajaran selama sepekan terakhir dalam rangka memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau.
“Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 928 cartridge vape mengandung Etomidate, 127 butir ekstasi, dan sabu dengan berat 816,93 gram. Seluruhnya merupakan hasil pengungkapan selama periode 22 hingga 29 Juni 2026,” ujar Suyono.
Ia menjelaskan, berdasarkan estimasi yang dilakukan kepolisian, keberhasilan mengungkap 10 kasus tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 8.847 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Menurut dia, angka tersebut menjadi gambaran besarnya ancaman peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau yang merupakan daerah perbatasan dan memiliki jalur transportasi laut yang cukup padat.
“Polda Kepri akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap para pelaku peredaran gelap narkotika sekaligus memperkuat langkah pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat,” katanya.
Dalam konferensi pers tersebut, Ditresnarkoba Polda Kepri juga memaparkan dua pengungkapan kasus yang menjadi perhatian karena jumlah barang bukti yang berhasil diamankan.
Kasus pertama diungkap oleh Subdirektorat III Ditresnarkoba Polda Kepri di wilayah Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Dalam perkara tersebut, polisi menangkap seorang tersangka berinisial SLT.
Dari tangan tersangka, petugas menyita 902 cartridge vape yang mengandung Etomidate. Barang bukti tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Kota Batam.
Etomidate sendiri merupakan zat yang penggunaannya diawasi secara ketat di dunia medis. Penyalahgunaan zat tersebut melalui media rokok elektrik atau vape menjadi salah satu modus yang belakangan banyak ditemukan aparat penegak hukum.
Kasus menonjol lainnya berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Karimun. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial RR dan RD.
Dari kedua tersangka, petugas menyita barang bukti sabu seberat 795 gram yang diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Karimun dan sekitarnya.
Suyono mengatakan, penyidik masih terus mengembangkan kedua perkara tersebut guna mengungkap jaringan yang berada di balik peredaran narkotika tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
“Kedua perkara ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei mengatakan, keberhasilan mengungkap 10 kasus narkotika tersebut merupakan hasil kerja sama seluruh jajaran kepolisian dalam melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Menurut Nona, pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan dukungan aktif masyarakat.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjauhi penyalahgunaan narkotika serta berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya. Peran aktif masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” kata Nona.
Ia juga mengimbau masyarakat agar terus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana, penyalahgunaan narkoba, maupun gangguan keamanan lainnya.
Menurut Nona, masyarakat dapat memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam untuk menyampaikan laporan sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas.
Polda Kepri menegaskan akan terus meningkatkan intensitas penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika sekaligus memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan guna mewujudkan Kepulauan Riau yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.












