Jakarta, Jurnalkota.co.id
Polemik serah terima pengelolaan Rusunami Citypark kembali dibahas dalam audiensi yang mempertemukan perwakilan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Rusunami Citypark dengan PT Reka Rumanda Agung Abadi (RRAA).
Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2026).
Audiensi difasilitasi Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Bun Joi Phiau. Pertemuan itu diharapkan dapat membuka jalan penyelesaian polemik antara PPPSRS dan pihak pengembang yang telah berlangsung cukup lama.
Dalam audiensi, Bun mendorong kedua belah pihak mengedepankan dialog dan musyawarah untuk mencapai kesepakatan, terutama terkait serah terima pengelolaan apartemen serta dokumen yang diperlukan untuk proses perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Menurut Bun, penyelesaian melalui musyawarah menjadi penting karena persoalan tersebut menyangkut kepentingan ribuan penghuni Rusunami Citypark.
“Kami berharap kedua belah pihak dapat menemukan titik temu. Ini bukan menyangkut kepentingan satu atau dua orang, tetapi sekitar 3.500 warga yang tinggal di Citypark. Jangan sampai persoalan ini terus berlarut hingga akhirnya harus diselesaikan melalui jalur hukum,” ujar Bun.
Ia juga mengingatkan bahwa terdapat mekanisme administratif yang dapat ditempuh pemerintah daerah apabila kewajiban pengembang berdasarkan ketentuan yang berlaku tidak dilaksanakan.
Karena itu, ia berharap ruang komunikasi yang telah terbuka melalui audiensi tersebut dapat dimanfaatkan kedua belah pihak untuk mencari penyelesaian.
PPPSRS Harapkan Serah Terima Pengelolaan
Sementara itu, penasihat hukum PPPSRS Rusunami Citypark, Martin Simanjuntak, menilai audiensi tersebut memberikan sinyal positif.
Menurut Martin, perwakilan PT RRAA yang hadir menyatakan akan menyampaikan hasil pertemuan kepada jajaran direksi perusahaan.
PPPSRS berharap komunikasi tersebut dapat menghasilkan persetujuan terkait serah terima pengelolaan tanah, bangunan, benda bersama, serta dokumen teknis yang dibutuhkan untuk perpanjangan SHGB dan operasional apartemen.
“Kami berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara baik-baik. Walaupun upaya hukum sudah kami tempuh, tentu proses hukum membutuhkan waktu yang tidak singkat. Jika pihak pengembang bersedia melakukan serah terima, maka sengketa ini tidak perlu berakhir di pengadilan,” kata Martin.
Menurut dia, fokus utama warga bukan meminta pencabutan izin perusahaan, melainkan memastikan proses serah terima pengelolaan dapat terlaksana.
Hal tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian terhadap pengelolaan serta keberlangsungan administrasi apartemen bagi para pemilik dan penghuni.
“Yang paling dibutuhkan warga saat ini adalah serah terima pengelolaan beserta seluruh dokumen pendukung. Itu yang menjadi prioritas kami,” ujarnya.
Pengembang Ungkap Latar Belakang Sengketa
Di sisi lain, penasihat hukum PT Reka Rumanda Agung Abadi, Eka Siahaan, mengatakan persoalan Rusunami Citypark memiliki rangkaian peristiwa yang cukup panjang.
Menurut Eka, sengketa berawal dari proses pembentukan PPPSRS. Pihak pengembang berpandangan terdapat sejumlah tahapan yang belum berjalan sebagaimana mestinya berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Salah satu persoalan yang disoroti pengembang adalah mengenai hak suara pengembang dalam proses pembentukan kepengurusan PPPSRS.
“Permasalahan ini memiliki sejarah yang cukup panjang. Ada sejumlah proses yang menurut kami belum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk mengenai hak suara developer yang tidak dapat digunakan dalam proses pembentukan PPPSRS,” ujar Eka.
Meski masing-masing pihak memiliki pandangan berbeda mengenai latar belakang sengketa, audiensi tersebut membuka kembali ruang komunikasi antara PPPSRS Rusunami Citypark dan PT RRAA.
Para pihak didorong untuk mencari jalan keluar melalui musyawarah dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyelesaian polemik dinilai penting karena berkaitan langsung dengan kepastian pengelolaan hunian serta kepentingan ribuan pemilik dan penghuni Rusunami Citypark.
Audiensi tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk mempertemukan kepentingan PPPSRS dan pengembang sehingga persoalan serah terima pengelolaan maupun dokumen pendukung dapat diselesaikan tanpa harus melalui proses hukum yang berkepanjangan.










