Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang bergerak cepat mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kota Tanjungpinang. Dalam waktu kurang dari satu hari, polisi berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, masing-masing berperan sebagai pelaku pencurian dan penadah barang hasil kejahatan.

Pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari komitmen Polresta Tanjungpinang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya menekan angka kriminalitas pencurian kendaraan bermotor yang kerap meresahkan warga.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Wamilik Mabel, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait hilangnya satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam milik korban berinisial R.
Peristiwa pencurian itu diketahui terjadi pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di kawasan Jalan Pasar Ikan, Kelurahan Tanjungpinang Kota, Kecamatan Tanjungpinang Kota.
“Begitu menerima laporan dari korban, Tim Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang langsung bergerak melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku,” ujar Wamilik, Kamis (28/5/2026).
Menurut dia, tim yang dipimpin Kanit Jatanras IPTU Freddy Simanjuntak, bersama Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota melakukan serangkaian penyelidikan intensif, mulai dari pengumpulan keterangan saksi hingga penelusuran keberadaan kendaraan korban.
Polisi juga melakukan pendalaman terhadap sejumlah informasi di lapangan guna mempersempit ruang gerak pelaku.
Hasilnya, pada hari yang sama sekitar pukul 21.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian berinisial J di wilayah Senggarang, Kecamatan Tanjungpinang Kota.
Dari hasil interogasi awal dan pengembangan kasus, polisi kembali bergerak melakukan pengejaran terhadap pihak yang diduga menerima atau menadah kendaraan hasil curian tersebut.
Tidak berselang lama, sekitar pukul 22.40 WIB, petugas kembali berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penadahan berinisial W di kawasan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan koordinasi yang baik antara Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang dan Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota,” kata Wamilik.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana curanmor dan penadahan.
Barang bukti yang diamankan berupa dua unit sepeda motor serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas para pelaku.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Tanjungpinang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih terus melakukan pendalaman guna mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain ataupun jaringan pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah Kota Tanjungpinang.
“Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dan Pasal 591 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang penadahan,” ujar Wamilik.
Ia menambahkan, penyidik saat ini masih melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses pelimpahan perkara.
Selain mengungkap kasus tersebut, Polresta Tanjungpinang juga mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang masih kerap terjadi.
Masyarakat diminta memastikan kendaraan dalam kondisi aman saat diparkir, menggunakan kunci ganda, serta tidak meninggalkan kendaraan di lokasi yang sepi tanpa pengawasan.
“Langkah pencegahan dari masyarakat juga sangat penting untuk meminimalisir terjadinya tindak pencurian kendaraan bermotor,” kata dia.
Polresta Tanjungpinang juga mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila melihat atau mengalami tindak kriminalitas di lingkungan sekitar.
Laporan dapat disampaikan langsung ke kantor polisi terdekat maupun melalui layanan call center 110 Polresta Tanjungpinang agar dapat segera ditindaklanjuti petugas.
Menurut Wamilik, keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu aparat kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif.
“Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Jika ada kejadian mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” ujarnya.
Pengungkapan kasus curanmor tersebut mendapat perhatian masyarakat sekitar, mengingat pencurian kendaraan bermotor menjadi salah satu tindak kriminal yang cukup meresahkan warga dalam beberapa waktu terakhir.
Dengan pengungkapan cepat yang dilakukan Satreskrim Polresta Tanjungpinang, diharapkan dapat memberikan rasa aman sekaligus efek jera bagi pelaku kejahatan di wilayah Kota Tanjungpinang.









