www.jurnalkota.co.id
Oleh: Rut Sri Wahyuningsih
Institut Literasi dan Peradaban
Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Faisal Basri (almarhum) mengungkapkan betapa tidak masuk akalnya rencana pemerintah menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%. Menurut dia, kenaikan itu hanya menyengsarakan rakyat, namun tidak signifikan menambah penerimaan negara.
Rencana kenaikan PPN menjadi 12% juga tidak adil. Sebab, pemerintah masih jor-joran memberikan banyak insentif fiskal kepada korporasi besar. Menurut perhitungannya, pendapatan yang diterima pemerintah dari kenaikan tidak akan lebih dari Rp 100 triliun, padahal pemerintah bisa mendapatkan lebih dari itu jika menerapkan pajak ekspor batu bara, yaitu sekitar Rp200 triliun, namun pemerintah saja yang memang enggan melakukannya dan memilih menekan rakyat kecil (cnbcindonesia.com, 20-8-2024).
Sementara Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan kenaikan PPN 12% masih berdampak luas bagi banyak barang yang dikonsumsi masyarakat. Bahkan deterjen dan sabun mandi yang bukan katagori barang orang mampu. (CNBC, 17-12-2024).
Kebijakan Pajak Kebijakan Zalim Sistem Kapitalisme
Demo mahasiswa, petisi hingga tolakan masyarakat secara langsung menolak kenaikan PPN 12 persen tak membuat pemerintah bergeming. Kebijakan tetap berjalan, bahkan hingga kalimat kasar Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, jika tak ingin bayar PPN jangan tinggal di Indonesia.
Kebijakan pajak atas rakyat dalam berbagai barang dan jasa merupakan kebijakan yang lahir dari sistem kapitalisme. Oleh karena itu, penarikan pajak dengan segala konsekuensinya adalah satu keniscayaan dalam sistem kapitalisme.
Kapitalisme menjadikan pajak sebagai sumber dana Pembangunan. Diterapkan kepada siapa saja karena merupakan kewajiban rakyat. Meskipun begitu kapitalisme sering tidak berlaku adil kepada rakyat. Hal ini terkait dengan peran negara dalam kapitalisme.
Negara berperan sebagai regulator dan fasilitator sering berpihak kepada para pengusaha dan abai kepada rakyat. Pengusaha mendapat kebijakan keringanan pajak, sementara rakyat dibebani berbagai pajak yang makin memberatkan hidup rakyat. Kewajiban pajak menyengsarakan rakyat.
Sistem ekonomi kapitalisme ini bukan lahir dari Islam. Melainkan dari pemikiran para ekonom barat yang tentu saja asasnya sekuler, pemisahan agama dari kehidupan. Sistem ini memberikan kebebasan bagi para pelaku ekonomi dalam melakukan semua kegiatan ekonomi demi kepentingan ekonomi individu, faktor produksi dan sumber daya ekonomi.
Asal-usul kapitalisme sendiri adalah berasal dari pemikiran Adam Smith melalui bukunya yang berjudul “Wealth of Nation” yang diterbitkan pada tahun 1776. Di dalam buku tersebut, dituliskan bahwa semua orang di dunia ini seharusnya diberi kebebasan untuk bekerja atau berusaha dalam persaingan yang sempurna tanpa intervensi dari pemerintah (gramedia.com).
Dalam praktiknya jelas tidak akan menciptakan keadilan, sebab yang memiliki modal (kapital) besar sajalah yang akhirnya mampu menguasai perekonomian, terlebih mereka sekuler, tak mengenal halal haram maka tak mengenal kepemilikan hakiki atas seluruh harta kekayaan di dunia ini adalah Allah SWT.
Lebih tragis lagi ada beberapa pengamat yang mengatakan, kekayaan orang kaya sejatinya bukan perusahaan atau modal mereka melainkan orang miskin. Mereka akan membuat aturan sedemikian rupa bagi kaum miskin agar mereka tetap bekerja bagi orang kaya. Sungguh tidak sesuai fitrah manusia.
Islam, Agama sekaligus Sistem Hidup Sempurna
Sangat berbeda dengan sistem ekonomi Islam yang menetapkan negara sebagai raa’in yang mengurus rakyat, memenuhi kebutuhannya dan mensejahterakan, membuat kebijakan yang membuat rakyat hidup tenteram.
Sistem ekonomi Islam menetapkan aturan kepemilikan dan menjadikan sumber kekayaan alam sebagai milik umum yang wajib dikelola negara dan hasilnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan rakyat dengan berbagai meknisme yang diatur syarak.
Islam tidak mengakui adanya kebebasan mutlak dalam penguasaan berbagai kekayaan, sebab secara fitrah ada pihak yang lemah dan kuat. Sebagaimana firman Allah SWT yang artinya, “…supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya “ ( TQS al-Hasyr:7).
Ayat di atas memang membicarakan tentang Fa’i atau harta rampasan perang, namun secara umum ada peran negara di dalamnya dengan memerintahkan apa yang dibawa Rasul ambillah, Rasulullah sebagai kepala negara kala itu membagi harta rampasan perang sesuai dengan perintah Allah.
Artinya, kepala negara memiliki kewenangan sebagai pengurus urusan rakyatnya. Sumber daya alam adalah salah satu sumber pemasukan negara, dan menjadi hak rakyat secara umum sebagaimana hadis Rasulullah Saw., “Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal, yaitu air, rumput, dan api (HR.Ibnu Majah, Abu Dawud, dan Ahmad). Namun , kekayaan alam itu ada yang bisa dimanfaatkan langsung seperti sungai, laut, dan lainnya. Ada pula yang membutuhkan upaya lebih dan modal yang banyak, sehingga butuh negara seperti tambag, energi dan lainnya.
Negara tidak boleh hanya menjadi regulator kebijakan dan menyerahkan kepengurusan kepada para kapitalis. Selain sumber daya alam negara masih memiliki berbagai sumber pemasukan yang cukup yang terkumpul di Baitulmal, seperti harta fa’i, jizyah, kharaz, dan lainnya untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat individu per individu.
Pajak merupakan alternatif terakhir dipungut oleh negara dalam kondisi kas negara kosong dan ada kewajiban negara yang harus ditunaikan untuk memenuhi kebutuhan rakyat, dan hanya dipungut pada rakyat yang mampu atau kaya dalam artian semua yang menjadi tanggungjawabnya untuk dipenuhi kebutuhan asas dan sekunder, maka ia boleh pajak.
Pemungutannya bukan sepanjang tahun, namun sebatas jumlah yang dibutuhkan negara dalam rangka menunaikan kewajibannya seperti pembayaran gaji pegawai negara, rumah sakit yang jika tidak masyarakat di satu wilayah tersebut akan mengalami mudharat dan lainnya, terutama untuk kebutuhan yang tidak bisa ditunda.
Islam menentukan kondisi kapan negara boleh memungut pajak dan kapan tidak. Alhasil, pajak bukan pungutan yang bersifat abadi. Ketika kas negara dalam kondisi normal, pajak harus dihentikan. Pajak juga hanya diwajibkan untuk muslim, laki-laki, dan yang kaya. Berbeda dengan fakta hari ini, semua orang (kaya maupun miskin) wajib membayar pajak dan berlaku seumur hidup. Tidakkah kita menginginkan negara tanpa pungutan pajak itu terwujud?
Allah SWT berfirman, “Dan barang siapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta.” (TQS Thaha: 124) Wallahualam bissawab. **














