www.Jurnalkota.co.id
Oleh: Rut Sri Wahyuningsih
Institut Literasi dan Peradaban
Mencengangkan! Jumlah warga RI yang bermain judi online tembus di angka 3 juta. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memandang tingginya permintaan menjadi alasan utama judi online semakin menjamur di Indonesia.
Satgas Pemberantasan Perjudian Daring yang baru dibentuk Presiden Jokowi Jumat, 14 Juni 2024 lalu, akan menggunakan dua cara sebagai upaya pemberantasan, Pertama, dengan upaya pencegahan yang dilakukan lewat jalur edukasi dan literasi. Dalam hal ini, Menkominfo, Budi Arie Setiadi, selaku Ketua Harian Pencegahan, diberi mandat oleh presiden untuk mencerdaskan masyarakat untuk mengurangi permintaan judi online.
Kedua adalah penindakan yang dikomandoi Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo juga dilibatkan untuk menurunkan (takedown) situs judi online maupun situs yang menampilkan judi online.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika sekaligus Wakil Ketua Harian Pencegahan Satgas Judi Online Usman Kansong berharap masyarakat tidak lagi gampang tergoda oleh apapun termasuk judi online karena pertahanan dirinya kuat karena sudah diliterasi, edukasi dan agama. (cnbcindonesia.com, 15/6/2024).
Usman mengatakan, Satgas Judi Online akan mulai efektif bekerja sejak Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 ditandatangani oleh presiden. Usman juga menegaskan, satgas ini adalah bukti tanggungjawab negara menjaga rakyatnya agar tidak terjerumus judi online dan dimiskinkan karenanya.
Dampak dari judi online adalah jatuh miskin, ini pula yang menjadi alasan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengusulkan agar korban judi daring masuk ke dalam penerima bansos.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof Asrorun Niam Sholeh, merasa pemberian bansos bagi korban judi online dinilai tidak tepat dan perlu dikaji ulang. Sebab, subsidi bansos yang diberikan kepada pejudi berpotensi digunakan kembali untuk berjudi. Pemerintah tak perlu melakukan tindakan restoratif kepada para pelaku tindak pidana perjudian. Hal ini lantaran, menurutnya, seseorang melakukan perjudian dalam keadaan sadar, tidak seperti pada kasus penyalahgunaan narkotika yang bisa jadi dipengaruhi hal yang lain. (cnbcindonesia.com, 15/6/2024).
Apalagi sumber bansos dari APBN yang uangnya terbatas , lebih baik prioritaskan untuk orang yang mau belajar, orang yang mau berusaha, orang yang gigih di dalam mempertahankan hidupnya, tetapi karena persoalan struktural dia tidak cukup rezeki. Ini yang kita intervensi, jangan sampai kemudian itu nggak tepat sasaran tambah Prof Asrorun.
Judi Online Persoalan Keniscayaan Dalam Sistem Kapitalisme
Besarnya keterlibatan rakyat Indonesia dalam judol sangat memprihatinkan. Semua terjadi karena kompleksitas persoalan hidup manusia dalam sistem kapitalisme. Kemiskinan seringkali menjadi alasan terjunnya ke dunia judol. Kemiskinan dan judol ibarat lingkaran setan. Seolah tak ada lagi jalan lain mendapatkan rezeki untuk menafkahi keluarga. Dan parahnya pelaku Judol tak sadar bahwa perbuatannya akan mengundang azab Allah.
Padahal judi online sejatinya bukti rusaknya pemikiran rakyat saking jauhnya dari Islam sebagai pedoman hidup, dan masyarakat lebih memilih gaya hidup ala kapitalisme yang mengunggulkan perolehan materi tanpa pikir panjang halal atau haram.
Pembentukan satgas judol menunjukkan adanya kesadaran pemerintah akan kerusakannya, Sayangnya cara pandang atas persoalan ini dan solusi yang ditempuh tidaklah menyentuh akar permasalahan. Apalagi ditambah dengan wacana pemberian bansos sebagai penyambung hidup akibat para pelaku Judol jatuh miskin. Sangat terlihat pemerintah tak serius menginginkan rakyatnya bebas dari kegiatan haram.
Islam Solusi Hakiki
Islam sangat tegas dan jelas menetapkan Judol haram, sebagaimana firman Allah Swt. Yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, perjudian, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan tersebut agar kalian beruntung.” (TQS Al Madinah:90).
Maka jelas pula bahwa negara sebagai pengurus (raa’in dan Junnah) urusan rakyat harus memberantas dengan tuntas dengan berbagai mekanisme yang dituntunkan Islam dalam semua bidang kehidupan sebagaimana sabda Rasulullah Saw. ,“Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR al-Bukhari).
Satgas, pemblokiran akun dan lainnya tidak akan berhasil sepanjang masyarakat muslim tidak paham hakekat keharaman Judol hingga menjadi gaya hidup. Sebab, tak ada jerat hukum yang tegas sebagaimana dalam Islam, tak ada mekanisme jaminan sejahtera sebagaimana dalam Islam, tak ada kemudahan akses lapangan pekerjaan sebagaimana dalam Islam
Apalagi hukum menafkahi keluarga dari hasil judi adalah haram, sebagaimana firman Allah Swt. Yang artinya,“Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan cara yang tidak benar dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud untuk memperoleh sebagian harta milik orang lain dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”( TQS Al Baraqah: 188). Hal ini tidak akan terwujud sepanjang kaum muslim tidak mengadakan perubahan,yaitu mencabut kapitalisme yang menjadi akar masalah kemaksiatan ini terus berlangsung. Wallahualam bissawab.**














