www.jurnalkota.co.id
Oleh: Puput Ariantika, S.T.
Izin pengelolaan tambang untuk ormas keagamaan telah disahkan oleh pemerintah akhir Juni 2024 lalu. Melalui peraturan pemerintah nomor 25 Tahun 2024. Peraturan ini merupakan perubahan peraturan pemerintah nomor 96 Tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara. Peraturan ini telah ditetapkan dan di tandatangani oleh presiden pada 30 Mei 2024 lalu. Dalam aturan ini tertulis adanya regulasi kebolehan ormas mengelola pertambangan. Namun pada aturan ini tertulis dalam pasal 83A hanya membahas wilayah İzin usaha pertambangan khusus (WİUKP), (Kompas.com, 31 Mei 2024).
Adapun alasan presiden mengeluarkan aturan ini karena demi memberikan dorongan ekonomi yang lebih baik dan kesempatan yang sama pada ormas keagamaan untuk mengelola sumber daya alam khususnya tambang sebagai upaya untuk menunjukkan keadilan demi kesejahteraan masyarakat. Sebagaimana yang tertulis di dalam UUD 1945 pasal 33 ayat (3) bahwa bumi, air dan kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Jadi sangat jelas bahwa yang di inginkan presiden melalui PP ini adalah demi kesejahteraan rakyat.
Ormas yang akan mendapatkan izin kelola tambang adalah ormas keagamaan yang telah memiliki WIUPK. Jika syarat-syaratnya telah terpenuhi maka ormas ini akan lebih di prioritaskan dalam mendapatkan izin pengelolaan tambang. Karena ormas yang punya kegiatan ekonomilah yang mampu memberdayakan anggota atau masyarakat kearah yang lebih baik, (detikFinance, 1 Juni 2024).
Namun terbitnya aturan ini menuai konflik yang cukup panas di antara masyarakat. Baik dari kalangan masyarakat biasa, aktivis lingkungan, maupun ormas itu sendiri. Pasalnya aturan yang di keluarkan presiden ini, syarat akan kepentingan politik dan menimbulkan banyak masalah dikemudian hari. Sehingga penting bagi masyarakat memahami dampak yang akan di timbulkannya. Karena banyak yang menilai bahwa ormas tidak memiliki kapasitas dan kemampuan yang relevan terhadap tambang, (Benarnews. 31 Mei 2024).
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan, Bisman Bakhtiar mengatakan bahwa ormas tidak punya kapasitas dan kemampuan dalam mengelola sumber daya alam. Karena saat proses pendaftaran ormas tidak ada izin berkaitan dengan bisnis atau ekonomi seperti pengelolaan tambang. Jadi kalaupun ormas nantinya mendapatkan izin kelola tambang itu maka akan diberikan kepada perusahaan kontraktor yang punya kapasitas mengelolanya. Nah jelas bahwa posisi ormas hanyalah kedok saja agar tidak terlihat bahwa ada keterlibatan pihak swasta dalam mengelola tambang, (Republika.com, 4 Juni 2024).
Penolakan juga muncul dari Koordinator Nasional Publish What Yo Pay (PWYP) Indonesia, Aryanto Nugroho, menjelaskan bahwa pasal 83A dan PP 25/2024 bertentangan dengan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Beliau mendesak presiden agar segera mencabut PP nomor 25 tahun 2024 karena saling bertentangan dengan UU Minerba, (HukumOnline.com, 5 Juni 2024).
Jika kita analisis bahwa aturan ini sesungguhnya mengalihkan peran negara dari pengelolaan sumber daya alam termasuk barang tambang. Seharusnya negaralah yang mengelola semua sumber daya alam demi kemaslahatan rakyat. Dengan terbitnya aturan ini negara kembali berlepas tangan untuk mengelolanya, walaupun izin itu di berikan kepada ormas dan demi kemaslahatan umat tapi tetap saja ormas bukannya bagian dari struktur kenegaraan.
Selain itu negara juga berusaha mengalihkan posisi dan peran ormas yang sesungguhnya di dalam masyarakat. Dimana posisi ormas dalam sebuah negara ada di pihak rakyat. Karena ormas sebagai pembela rakyat yang mengoreksi setiap kebijakan pemerintah yang mendzolimi rakyat. Jika ormas mendapatkan jatah dari negara dalam mengelola sumber daya alam maka ormas akan berpindah posisi membela pemerintah. Ormas akan sangat segan mengoreksi penguasa. Ormas akan tunduk terhadap kebijakan yang dzalim yang di keluarkan oleh penguasa. Karena ormas mendapatkan bagiannya dari pemerintah.
Perlu kita ketahui bahwa permasalahan tambang ini tidak akan pernah selesai jika negara masih bersandar pada sistem buatan manusia yaitu kapitalisme. Dimana aturan hanya berpihak pada pemilik modal. Negara hanya berfungsi sebagai regulator. Ujung-ujungnya semua sumber daya alam diberikan kepada pihak swasta yang memiliki modal. İzin tambang untuk ormas keagamaan hanyalah manipulasi pemerintah bukan untuk kesejahteraan rakyat.
Sesungguhnya ormas mempunyai peran yang sangat penting didalam Islam. Posisinya adalah pengontrol jalannya pemerintahan. Tugasnya senantiasa mengoreksi setiap kebijakan pemerintah agar sejalan dengan aturan Allah SWT. Sebagaimana firman Allah dalam Alquran surat Ali Imran ayat 104 “Dan hendaklah ada di antaramu segolongan umat yang menyeru kepada kebaikan dan mencegah dari kemungkaran. Dam mereka itulah orang-orang yang beruntung”.
Dalam Islam barang tambang adalah milik umat. Haram dimiliki oleh individu apalagi hanya segelintir kelompok. Karena itu negaralah yang wajib mengelolanya dan hasilnya di kembali kepada umat dalam bentuk fasilitas umum. Syariat Islam telah menegaskan batasan terkait kepemilikan. Maka negara harus bertanggung jawab atas hal itu demi kemaslahatan umat. “Kaum muslim berserikat dalam tiga hal, yakni padang, air, dan api.” (HR. Abu Dawud).**













