Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang mempercepat pelayanan pembaruan Kartu Keluarga (KK) di tengah meningkatnya jumlah masyarakat yang mengurus dokumen kependudukan menjelang pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 untuk jenjang SMA dan SMK.
Lonjakan permohonan tersebut terjadi dalam beberapa pekan terakhir seiring persiapan orang tua dan calon peserta didik dalam melengkapi persyaratan administrasi pendaftaran sekolah. Salah satu dokumen yang banyak diurus masyarakat adalah Kartu Keluarga berbarcode yang memuat data kependudukan terbaru.
Sekretaris Disdukcapil Kota Tanjungpinang, Riawati, mengatakan peningkatan jumlah pemohon sebenarnya sudah terlihat dalam dua bulan terakhir. Namun, menjelang pembukaan SPMB tingkat SMA dan SMK, jumlah masyarakat yang datang mengurus dokumen kependudukan meningkat secara signifikan.
“Biasanya pengurusan dokumen kependudukan hanya berkisar sekitar 200 permohonan per hari. Namun saat ini jumlahnya meningkat drastis hingga mencapai ribuan pemohon,” kata Riawati, Jumat (12/6/2026).
Menurut Riawati, peningkatan tersebut didominasi oleh masyarakat yang ingin memperbarui data kependudukan pada Kartu Keluarga, terutama terkait alamat domisili dan data anggota keluarga yang akan digunakan sebagai salah satu persyaratan dalam proses penerimaan peserta didik baru.
Untuk mengantisipasi membludaknya jumlah pemohon, Disdukcapil Kota Tanjungpinang melakukan percepatan pelayanan dengan mengoptimalkan seluruh sumber daya yang tersedia. Langkah tersebut dilakukan agar dokumen yang diajukan masyarakat dapat diproses dan diselesaikan dalam waktu yang lebih singkat.
“Kami berupaya semaksimal mungkin agar dokumen yang diajukan masyarakat dapat selesai pada hari yang sama. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu menunggu terlalu lama dan kebutuhan administrasi untuk pendaftaran sekolah dapat segera terpenuhi,” ujarnya.
Selain mempercepat proses pelayanan, Disdukcapil juga mendorong pemanfaatan layanan digital guna mempermudah masyarakat dalam memperoleh dokumen kependudukan. Salah satunya dengan meminta pemohon mencantumkan alamat surat elektronik (email) saat mengajukan permohonan.
Menurut Riawati, dokumen kependudukan yang telah selesai diproses dapat dikirim langsung melalui email sehingga masyarakat tidak perlu kembali datang ke kantor Disdukcapil untuk mengambil dokumen fisik.
“Kami mengimbau warga agar mencantumkan alamat email saat mengisi formulir permohonan. Dengan cara ini, dokumen dapat dikirim secara digital sehingga proses pelayanan menjadi lebih cepat, mudah, dan efisien,” katanya.
Ia menjelaskan, penerapan layanan berbasis digital juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mengurangi antrean masyarakat di kantor pelayanan.
Meski terjadi lonjakan permohonan KK berbarcode, Riawati menegaskan hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi resmi dari instansi terkait di tingkat Provinsi Kepulauan Riau mengenai kewajiban penggunaan KK berbarcode sebagai syarat khusus dalam pelaksanaan SPMB tahun 2026.
Namun demikian, masyarakat tetap dianjurkan untuk memperbarui data kependudukan apabila terdapat perubahan data maupun dokumen yang sudah lama tidak diperbarui. Langkah tersebut penting untuk memastikan seluruh informasi kependudukan yang tercantum dalam dokumen administrasi tetap valid dan sesuai dengan kondisi terkini.
“Pada prinsipnya, pembaruan data kependudukan memang perlu dilakukan secara berkala agar data yang dimiliki pemerintah selalu akurat dan mutakhir,” ujarnya.
Riawati menambahkan, sesuai ketentuan administrasi kependudukan, masyarakat dianjurkan melakukan pembaruan data paling lama setiap tiga tahun sekali atau ketika terjadi perubahan data keluarga, seperti perpindahan alamat, perubahan status perkawinan, maupun penambahan anggota keluarga.
Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk tidak menunda pengurusan dokumen kependudukan dan memanfaatkan layanan yang telah disediakan pemerintah. Dengan data yang selalu diperbarui, berbagai kebutuhan administrasi, termasuk untuk pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya, dapat dipenuhi dengan lebih mudah.
“Data kependudukan yang akurat sangat penting karena menjadi dasar dalam berbagai pelayanan publik. Oleh sebab itu, kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan dokumen kependudukannya dalam kondisi terbaru dan sesuai dengan data yang sebenarnya,” pungkasnya.










