Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Banyaknya aplikasi yang digunakan di lingkungan pemerintahan tidak selalu menjadi indikator keberhasilan transformasi digital. Yang lebih penting adalah bagaimana layanan digital tersebut dapat saling terintegrasi, mudah diakses masyarakat, serta mampu mempercepat dan menyederhanakan proses pelayanan publik.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto, saat membuka Forum Sinkronisasi Tata Kelola Sertifikat Elektronik dan Sistem Elektronik Pemerintah Kota Tanjungpinang yang digelar di Ruang Computer Assisted Test (CAT) BKPSDM Kota Tanjungpinang, Kamis (11/6/2026).
Menurut Teguh, paradigma digitalisasi di lingkungan pemerintahan perlu diarahkan pada peningkatan kualitas layanan, bukan sekadar menambah jumlah aplikasi. Kehadiran teknologi seharusnya mampu mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan pemerintah, bukan justru menciptakan proses yang semakin rumit.
“Yang dibutuhkan bukan banyak aplikasi, tetapi aplikasi yang terintegrasi dan mampu menyederhanakan proses pelayanan kepada masyarakat. Tujuan digitalisasi adalah memudahkan layanan, bukan menambah kerumitan,” kata Teguh.
Ia menjelaskan, pemerintah pusat saat ini terus mendorong penerapan konsep layanan digital terpadu atau single window service, di mana berbagai layanan dapat diakses melalui sistem yang saling terhubung.
Karena itu, perangkat daerah diharapkan lebih fokus memaksimalkan aplikasi yang telah tersedia dibanding terus mengembangkan aplikasi baru yang berdiri sendiri dan tidak terintegrasi dengan sistem lainnya.
Menurut Teguh, keberadaan aplikasi yang tidak saling terhubung berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari terjadinya silo data, hambatan pertukaran informasi antarinstansi, hingga meningkatnya beban pengelolaan dan kebutuhan anggaran pemerintah.
“Jangan banyak aplikasi, tetapi tidak terintegrasi. Maksimalkan aplikasi yang sudah ada. Aplikasi dibuat untuk memudahkan masyarakat, bukan menyulitkan masyarakat,” ujarnya.
Teguh menambahkan, transformasi digital kini menjadi bagian penting dalam reformasi birokrasi melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Berbagai layanan pemerintahan yang sebelumnya dilakukan secara manual kini dapat dijalankan lebih cepat, efisien, dan transparan melalui pemanfaatan teknologi digital.
Salah satu implementasi yang telah diterapkan adalah penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE). Melalui sistem tersebut, berbagai proses administrasi yang sebelumnya mengharuskan pertemuan langsung kini dapat diselesaikan secara digital tanpa mengurangi keabsahan dokumen.
Namun demikian, perkembangan teknologi digital juga menghadirkan tantangan baru yang tidak dapat diabaikan. Ancaman kebocoran data, serangan ransomware, hingga upaya peretasan sistem menjadi risiko yang harus diantisipasi oleh setiap penyelenggara layanan elektronik.
Karena itu, Teguh menegaskan bahwa keamanan informasi tidak boleh diposisikan sebagai pelengkap yang baru diperhatikan setelah terjadi insiden. Sebaliknya, aspek keamanan harus menjadi bagian yang direncanakan sejak awal dalam setiap pembangunan sistem elektronik pemerintah.
“Ketika layanan didigitalisasi, keamanan siber harus dipersiapkan pada saat yang sama. Jangan menunggu terjadi insiden baru bergerak,” tegasnya.
Sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan digital, Pemerintah Kota Tanjungpinang terus mengoptimalkan pemanfaatan sertifikat elektronik dalam berbagai layanan administrasi pemerintahan.
Selain mendukung implementasi layanan tanpa kertas (paperless), sertifikat elektronik juga berfungsi menjamin keaslian, integritas, serta keabsahan dokumen elektronik yang diterbitkan pemerintah.
Seiring berkembangnya layanan digital di lingkungan pemerintah daerah, Diskominfo Kota Tanjungpinang juga melakukan pendataan dan kategorisasi terhadap seluruh sistem elektronik yang digunakan oleh perangkat daerah.
Langkah tersebut dinilai penting mengingat jumlah aplikasi dan aset informasi pemerintah terus bertambah, sementara sumber daya manusia maupun anggaran untuk pengamanan sistem memiliki keterbatasan.
Melalui pemetaan tersebut, pemerintah dapat menentukan sistem yang menjadi prioritas pengamanan sehingga penggunaan sumber daya dan anggaran menjadi lebih efektif. Selain itu, proses audit keamanan informasi dan mitigasi risiko juga dapat dilakukan secara lebih terarah.
Teguh berharap seluruh perangkat daerah memiliki komitmen yang sama dalam membangun ekosistem pemerintahan digital yang terintegrasi, aman, dan berkelanjutan.
“Keamanan siber tidak mungkin dijalankan oleh satu OPD saja. Dibutuhkan kolaborasi seluruh pengelola sistem dan aset informasi agar ruang digital Pemerintah Kota Tanjungpinang semakin aman dan terpercaya,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Statistik dan Persandian Diskominfo Kota Tanjungpinang, Ririn Noviana, mengatakan forum tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman perangkat daerah mengenai tata kelola sertifikat elektronik, keamanan informasi, dan penyelenggaraan SPBE.
Selain sosialisasi pemanfaatan sertifikat elektronik dan Tanda Tangan Elektronik, kegiatan juga dimanfaatkan untuk melakukan pendataan serta kategorisasi sistem elektronik yang digunakan oleh OPD, BLUD, kecamatan, dan kelurahan melalui aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Aplikasi (SIPA).
Forum tersebut diikuti 84 peserta yang terdiri dari pengelola administrasi, pengelola teknologi informasi, pranata komputer, serta administrator aplikasi dari perangkat daerah, BLUD, kecamatan, dan kelurahan di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.














