Lebak, Jurnalkota.co.id
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta menegaskan komitmennya untuk menindak tegas aksi pelemparan terhadap kereta api yang dinilai membahayakan keselamatan penumpang dan petugas.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, mengatakan hingga 3 Juni 2026 tercatat sebanyak 19 kasus pelemparan kereta api terjadi di wilayah operasional Daop 1 Jakarta.
Dari jumlah tersebut, delapan kasus berhasil diungkap dan para pelakunya telah diamankan untuk menjalani proses hukum. Sebagian besar pelaku diketahui masih berusia di bawah 17 tahun.
“Semua pelaku yang berhasil diamankan telah diserahkan kepada kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Franoto dalam keterangan tertulis yang diterima di Lebak, Rabu (3/6/2026).
Menurut Franoto, aksi pelemparan kereta api bukan sekadar kenakalan remaja atau tindakan iseng, melainkan perbuatan berbahaya yang dapat mengancam keselamatan banyak orang.
Ia menjelaskan, batu atau benda lain yang dilempar ke arah kereta yang sedang melaju berpotensi memecahkan kaca jendela, melukai penumpang maupun petugas, bahkan dapat memicu kecelakaan yang membahayakan perjalanan kereta api.
“Ini bukan permainan dan bukan kenakalan biasa. Ini adalah tindakan yang dapat merenggut nyawa,” tegasnya.
Menjelang masa libur sekolah, KAI mengajak orang tua dan guru untuk meningkatkan pengawasan serta memberikan edukasi kepada anak-anak mengenai pentingnya keselamatan perkeretaapian.
Menurut Franoto, banyak pelaku pelemparan merupakan anak-anak dan remaja yang belum memahami risiko besar dari tindakan tersebut. Karena itu, peran keluarga dan sekolah sangat penting dalam memberikan pemahaman sejak dini.
KAI juga mengimbau orang tua agar mengetahui aktivitas anak-anak saat berada di luar rumah dan mengingatkan mereka untuk tidak bermain di sekitar jalur rel kereta api.
Selain itu, pihak sekolah diharapkan dapat menyisipkan pesan-pesan keselamatan kepada siswa sebelum memasuki masa liburan.
“Libur sekolah seharusnya menjadi waktu yang menyenangkan dan produktif bagi anak-anak. Jangan sampai masa depan mereka terganggu karena terlibat dalam tindakan yang berujung pada proses hukum,” ujar Franoto.
Kasus terbaru terjadi pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 11.43 WIB di petak jalan antara Stasiun Tanjungrasa dan Stasiun Cikampek.
Berdasarkan laporan Kondektur KA 175 Manoreh relasi Semarang Tawang Bank Jateng–Pasar Senen, kereta tersebut terkena lemparan batu yang mengakibatkan salah satu kaca jendela mengalami keretakan.
Meski tidak menimbulkan korban jiwa, insiden tersebut menunjukkan bahwa aksi pelemparan masih menjadi ancaman nyata bagi keselamatan perjalanan kereta api.
KAI mengingatkan bahwa pelaku pelemparan kereta api dapat dijerat pidana. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 323 ayat (1), setiap orang yang mengakibatkan bahaya bagi lalu lintas umum kereta api dapat dipidana penjara paling lama tujuh tahun.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 180 melarang setiap orang melakukan tindakan yang menyebabkan rusak atau tidak berfungsinya sarana maupun prasarana perkeretaapian. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 197.
“Kami mengajak para orang tua dan guru untuk bersama-sama menjaga dan mengingatkan anak-anak agar menjauhi area jalur kereta api serta tidak melakukan tindakan yang membahayakan perjalanan kereta api,” kata Franoto.
Penulis: Noma
Editor: Antoni














