Tangerang, Jurnalkota.co.id
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Kanwil Ditjen Imigrasi) Banten resmi mengukuhkan 27 Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) yang akan bertugas membina desa-desa di seluruh wilayah Provinsi Banten, Rabu (29/10/2025).
Pengukuhan ini menjadi langkah awal pelaksanaan Transformasi Program Desa Binaan Imigrasi yang dirancang lebih terstruktur, berkelanjutan, dan terukur. Kegiatan berlangsung di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, dihadiri para pejabat struktural, perwakilan instansi mitra, serta unsur masyarakat.
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna, memimpin langsung prosesi pengukuhan tersebut. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremoni, melainkan wujud komitmen nyata Imigrasi untuk hadir di tengah masyarakat.
“Kehadiran para PIMPASA yang dikukuhkan hari ini adalah ujung tombak transformasi Desa Binaan Imigrasi. Transformasi ini mengubah pendekatan kami dari sekadar menunggu masyarakat di kantor menjadi menjangkau dan membangun kesadaran hukum di setiap desa,” ujar Felucia.
Ia menambahkan, tujuan program ini ialah membentuk desa yang mandiri, melek hukum keimigrasian, dan tanggap terhadap potensi pelanggaran.
Tiga Pilar Transformasi Desa Binaan
Transformasi Desa Binaan Imigrasi di lingkungan Kanwil Ditjen Imigrasi Banten berfokus pada tiga pilar utama, yakni:
1. Transformasi Layanan, menghadirkan layanan keimigrasian yang lebih mudah diakses masyarakat desa.
2. Transformasi Pengetahuan, meningkatkan literasi hukum keimigrasian melalui edukasi dan penyuluhan berkelanjutan.
3. Transformasi Keamanan, memperkuat peran masyarakat dalam deteksi dini serta pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).
Para petugas PIMPASA diharapkan mampu menjalankan fungsi tersebut secara optimal melalui kolaborasi lintas instansi, pemberdayaan aparatur desa, serta keterlibatan aktif masyarakat.
Selain melakukan pembinaan, PIMPASA juga berperan strategis dalam membangun sistem deteksi dini (early warning system) di tingkat desa untuk mencegah pelanggaran keimigrasian dan tindak pidana terkait.
Felucia menegaskan, pelibatan masyarakat desa sebagai mitra aktif menjadi kunci keberhasilan program ini.
“Imigrasi kini tidak hanya berfungsi di pintu perlintasan, tetapi hadir langsung di tengah masyarakat sebagai garda depan perlindungan negara dan warga,” pungkas Felucia.
Penulis: Sigit
Editor: Antoni














