Batam, Jurnalkota.co.id
Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol. Asep Safrudin menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus meninggalnya Bripda NS, anggota Bintara Remaja Polda Kepri, yang diduga menjadi korban tindak kekerasan oleh sesama anggota polisi.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Senin malam (13/4/2026) sekitar pukul 23.50 WIB. Korban sempat mendapatkan penanganan medis, namun dinyatakan meninggal dunia pada pukul 01.00 WIB dini hari di Rumah Sakit Bhayangkara Batam.
“Pertama-tama kami menyampaikan duka cita yang mendalam. Ini bukan hanya duka bagi keluarga, tetapi juga bagi kami seluruh jajaran Polda Kepri,” ujar Kapolda Kepri dalam keterangannya, Selasa (14/4/2026).
Kapolda mengungkapkan, begitu menerima laporan kejadian, dirinya bersama Pejabat Utama Polda Kepri langsung menuju Rumah Sakit Bhayangkara Batam untuk memastikan penanganan berjalan cepat dan profesional. Ia juga langsung memerintahkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh tanpa kompromi.
Sejauh ini, satu orang anggota polisi telah diamankan dan diduga sebagai pelaku utama dalam kasus tersebut. Selain itu, tiga anggota lainnya turut diamankan karena berada di lokasi saat kejadian dan kini masih menjalani pemeriksaan intensif.
Untuk mengungkap penyebab pasti kematian korban secara objektif dan transparan, Polda Kepri melibatkan tim independen dalam proses autopsi. Pemeriksaan dilakukan oleh dokter forensik dari Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia bersama tim forensik Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI) Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Langkah ini diambil guna memastikan hasil autopsi bersifat ilmiah, komprehensif, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik sebagai bentuk keterbukaan institusi.
Selain penanganan pelanggaran kode etik oleh Bid Propam, perkara ini juga telah ditingkatkan ke proses pidana. Penanganannya kini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri.
Kapolda menegaskan, institusi Polri tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk yang dilakukan oleh anggotanya sendiri.
“Kami akan memproses perkara ini secara tegas dan tuntas, baik melalui jalur pidana maupun kode etik. Sanksi berat, termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), akan dijatuhkan apabila terbukti bersalah. Tidak ada yang ditutup-tutupi dalam penanganan kasus ini,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Kepri Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto mengatakan bahwa proses pendalaman masih terus berlangsung dengan memeriksa sejumlah saksi dan pihak terkait guna mengungkap secara utuh kronologi kejadian.
“Benar telah terjadi peristiwa meninggalnya salah satu anggota kami. Saat ini kami terus mendalami untuk memastikan penyebab kematian serta peran masing-masing pihak. Proses berjalan secara profesional, terbuka, dan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Polda Kepri juga memastikan membuka ruang pengawasan publik agar proses penanganan perkara berjalan secara akuntabel dan berkeadilan. Transparansi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Di sisi lain, suasana duka menyelimuti proses penyerahan jenazah Bripda NS kepada pihak keluarga di Rumah Sakit Bhayangkara Batam. Prosesi berlangsung dengan penuh penghormatan.
Polda Kepri menyatakan akan memberikan pendampingan kepada keluarga korban, baik dalam proses hukum maupun dukungan moril.
“Atas nama pribadi dan institusi, kami memohon maaf kepada keluarga korban dan masyarakat atas kejadian ini. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tutup Kapolda.












