Tangerang, Jurnalkota.co.id
Sengketa pemberitaan terkait kasus di wilayah Cilegon masih berada pada tahap proses awal di Pengadilan Negeri (PN) Serang dan belum memasuki pokok perkara. Namun, Media Bahri menilai pemberitaan Publik Banten berjudul “Oknum Wartawan Diduga Buat Berita Hoaks, Dewan Pers Turut Jadi Tergugat di PN Serang” berpotensi menyesatkan publik karena memuat tuduhan sepihak di tengah proses hukum yang belum berjalan lengkap.
Kuasa Hukum Media Bahri, Muhlisin, S.H., menyampaikan keberatan keras atas terbitnya berita tersebut. Ia menegaskan bahwa pemberitaan itu muncul ketika persidangan belum memasuki tahap pembuktian, sehingga publik dapat salah menafsirkan posisi hukum perkara.
“Perkara ini masih dalam tahap awal dan belum masuk pembuktian. Namun media tersebut sudah menayangkan tuduhan sepihak yang tidak pernah dikonfirmasi kepada kami. Ini sangat tidak tepat dan dapat mempengaruhi persepsi publik,” ujar Muhlisin, Senin (8/12/2025).
Muhlisin juga menekankan bahwa berita yang dijadikan dasar dalam artikel Publik Banten bukan merupakan produk jurnalistik yang diterbitkan oleh kabarbahri.co.id. Menurut dia, kekeliruan identifikasi itu menunjukkan proses verifikasi yang tidak semestinya dilakukan sebelum publikasi.
Turut mendampingi, Jhosep Sutanto, S.H., menyatakan bahwa media seharusnya berhati-hati dalam menayangkan pemberitaan yang berkaitan dengan perkara yang masih berjalan, terlebih bila persidangan belum memasuki pokok perkara.
“Ketika proses persidangan masih di tahap awal, media seharusnya menjaga akurasi dan tidak membuat kesimpulan yang berpotensi menyesatkan publik. Apalagi tanpa konfirmasi kepada pihak yang diberitakan,” tegas Jhosep.
Sementara itu, Pemimpin Redaksi Media Bahri, Romli, menyoroti aspek transparansi dari Publik Banten. Ia menyampaikan bahwa dalam box redaksi media tersebut tidak ditemukan alamat kantor, penanggung jawab, maupun kontak redaksi, sehingga upaya klarifikasi tidak dapat dilakukan secara layak.
“Kami keberatan bukan hanya karena pemberitaannya tidak akurat, tetapi juga karena kami tidak bisa menghubungi redaksinya. Tidak ada alamat, tidak ada penanggung jawab, tidak ada kontak. Ini menyulitkan komunikasi dan tidak sesuai standar media profesional,” ujar Romli.
Media Bahri telah mengirimkan Hak Jawab resmi dan meminta agar dipublikasikan secara utuh tanpa perubahan dalam waktu 1 x 24 jam sesuai Pasal 5 ayat (2) UU Pers.
Hingga berita ini ditayangkan, Publik Banten belum memberikan tanggapan atas permintaan Hak Jawab tersebut.
Penulis: Dede
Editor: Antoni












