Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tanjungpinang mengintensifkan pemantauan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode Triwulan III 2026.
Pemantauan dilakukan melalui Kelompok Kerja (Pokja) Penanaman Modal untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha sekaligus memperoleh data realisasi investasi yang akurat dan sesuai dengan kondisi kegiatan usaha di lapangan.
Pada periode pelaporan Juli hingga September 2026, DPMPTSP memprioritaskan pemantauan terhadap pelaku usaha berskala menengah dan besar. Kelompok usaha tersebut dinilai memiliki kontribusi penting terhadap pencapaian target realisasi investasi di Kota Tanjungpinang.
Kepala DPMPTSP Kota Tanjungpinang Adi Firmansyah mengatakan, pemantauan LKPM tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban administratif. Pelaporan itu juga menjadi instrumen penting untuk mengetahui perkembangan investasi dan kegiatan usaha di daerah.
“Melalui Pokja Penanaman Modal, kami melakukan pemantauan sekaligus memberikan asistensi kepada pelaku usaha agar penyampaian LKPM dapat dilakukan tepat waktu dan sesuai dengan kondisi kegiatan usaha. Batas akhir penyampaian LKPM Triwulan III adalah 15 Oktober 2026,” ujar Adi, Selasa (29/9/2026).
Menurut Adi, penyampaian LKPM merupakan kewajiban pelaku usaha sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.
Karena itu, DPMPTSP mendorong pelaku usaha memastikan laporan yang disampaikan melalui sistem Online Single Submission (OSS) telah diisi secara lengkap dan benar serta sesuai dengan realisasi kegiatan usaha.
Ketepatan pelaporan dinilai penting karena data dalam LKPM menjadi salah satu sumber informasi untuk melihat perkembangan investasi di Kota Tanjungpinang. Data tersebut juga digunakan sebagai bahan evaluasi pemerintah dalam menyusun kebijakan dan meningkatkan pelayanan kepada pelaku usaha.
Selain memastikan kepatuhan, pemantauan tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi pelaku usaha ketika mengisi atau menyampaikan LKPM.
Kendala itu dapat berupa persoalan teknis dalam penggunaan sistem OSS maupun kurangnya pemahaman mengenai tahapan dan komponen yang harus dicantumkan dalam laporan.
“Pendekatan yang kami lakukan adalah memberikan pendampingan terlebih dahulu, terutama apabila pelaku usaha mengalami kendala teknis ataupun dalam memahami proses pengisian LKPM. Harapannya, seluruh pelaku usaha dapat memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan,” kata Adi.
Pemantauan LKPM Triwulan III juga menjadi bagian dari proses pengumpulan dan pemutakhiran data realisasi investasi Kota Tanjungpinang selama periode Juli hingga September 2026.
DPMPTSP menilai ketepatan waktu dan kesesuaian data yang dilaporkan sangat diperlukan agar capaian investasi daerah dapat tergambar secara akurat. Laporan tersebut sekaligus memberikan informasi mengenai perkembangan proyek, penyerapan tenaga kerja, serta kendala yang dihadapi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan investasinya.
Pemerintah daerah berharap peningkatan kepatuhan pelaporan LKPM dapat berjalan seiring dengan perbaikan kualitas pelayanan dan pendampingan kepada pelaku usaha.
Sinergi antara pemerintah dan dunia usaha tersebut diharapkan dapat mendukung pencapaian target realisasi investasi Kota Tanjungpinang pada 2026 sekaligus menciptakan iklim investasi yang kondusif.
Bagi pelaku usaha yang masih mengalami kendala dalam pengisian ataupun penyampaian LKPM secara daring, DPMPTSP Kota Tanjungpinang menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan melalui Klinik LKPM.
Pelayanan diberikan secara tatap muka maupun virtual pada hari kerja. Melalui fasilitas tersebut, pelaku usaha dapat memperoleh informasi dan asistensi mengenai proses pengisian serta penyampaian LKPM melalui sistem OSS.
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Kelompok Kerja Penanaman Modal, Sub Pengawasan DPMPTSP Kota Tanjungpinang.











