Kejari Rokan Hulu Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pupuk Subsidi, Negara Rugi Rp24 Miliar

Jasa Pembuatan Lagu

Rokan Hulu, Jurnalkota.co.id

Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu, Riau, menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan penyaluran pupuk subsidi periode 2019–2022. Nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp24 miliar.

Kepala Kejari Rokan Hulu, Rabani M. Halawa, mengatakan ketiga tersangka berinisial MS, S, dan R. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan kasus penyaluran pupuk subsidi di Kecamatan Rambah Samo.

“Tim penyidik melakukan pengembangan terhadap kasus penyaluran pupuk subsidi tahun 2019 hingga 2022. Penyimpangan ini terjadi di Kecamatan Rambah Samo,” ujar Rabani, Minggu (12/10/2025).

Disalurkan di Luar Aturan RDKK

Berdasarkan hasil penyidikan, ketiga tersangka diduga menyalurkan pupuk bersubsidi tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Pupuk tersebut disalurkan di luar daftar penerima resmi sebagaimana tercantum dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Rabani menjelaskan, tersangka S dan R merupakan pengelola UD Sei Kuning Jaya, sementara SM, pemilik kios yang sama, tidak menyalurkan pupuk subsidi sesuai ketentuan.

“Penyaluran dilakukan di luar RDKK sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. Aturan itu dengan tegas melarang penyaluran di luar peruntukannya,” kata Rabani.

Sementara itu, tersangka MS yang menjabat sebagai Koordinator Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) sekaligus Ketua Tim Verifikasi dan Validasi Kecamatan Rambah Samo, diduga lalai menjalankan tugasnya. Ia tidak melakukan verifikasi dan validasi lapangan sebagaimana mestinya.

“Kelalaian MS memberi ruang bagi terjadinya penyimpangan berulang dalam penyaluran pupuk bersubsidi di wilayahnya,” ucap Rabani.

Rugikan Negara Lebih dari Rp24 Miliar

Akibat perbuatan para tersangka, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp1,31 miliar hanya di Kecamatan Rambah Samo. Nilai tersebut merupakan bagian dari total kerugian negara sebesar Rp24,53 miliar secara keseluruhan.

Kasipidsus Kejari Rokan Hulu, Galih Aziz, menjelaskan angka itu berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Provinsi Riau.

“Nilai kerugian Rp24 miliar lebih ini sesuai hasil audit Inspektorat Provinsi Riau. Sebelumnya, sudah ada enam tersangka lain yang juga sedang menjalani proses persidangan,” kata Galih.

Diperiksa 108 Saksi dan 4 Ahli

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memeriksa 108 saksi dan empat ahli, serta menelaah sejumlah alat bukti surat dan hasil audit resmi.

“Tersangka S, R, dan MS telah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pasir Pengaraian selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 9 hingga 28 Oktober 2025,” tutur Galih.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *